Emak-emak Joki Vaksin di Semarang Tak Dipidana, Ini Alasan Polisi

Emak-emak Joki Vaksin di Semarang Tak Dipidana, Ini Alasan Polisi

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 05 Jan 2022 15:25 WIB
Tiga wanita tertangkap basah terlibat dalam perjokian vaksin di Semarang
Tiga wanita tertangkap basah dalam perjokian vaksin di Semarang, Rabu (5/1/2022). (Foto Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang -

Wanita joki vaksin berinisial DS (41) tidak dijerat pidana usai tertangkap basah petugas. Polisi beralasan praktik perjokian vaksinasi tersebut belum sempat terjadi.

"Selanjutnya nanti kita akan musyawarahkan karena ini kan peristiwa tidak sempat terjadi. Tetapi yang ingin kami sampaikan, ini jangan menjadi contoh. Karena sebagaimana yang tadi diungkapkan, tidak membantu pemerintah dalam penanganan penanggulangan wabah," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (5/1/2022).

Peristiwa itu melibatkan 3 ibu-ibu berinisial CL (37), IO (48), dan DS (41) pada 3 Januari 2022 di Puskesmas Manyaran, Kecamatan Semarang Barat. DS merupakan joki vaksin, CL adalah orang yang seharusnya menerima vaksin, sedangkan IO adalah perantara keduanya. Petugas medis mengetahui kejanggalan ketika DS hendak vaksin namun membawa KTP milik CL.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kesimpulan dari pemeriksaan Polsek Semarang Barat, sesaat setelah kejadian memang DS ada upah yang diterima atas kejadian ini yakni uang Rp 500 ribu. Namun karena ketika Puskesmas melakukan screening dan ditemukan perbedaan itu, vaksinasi itu kemudian tidak terjadi," terang Irwan.

Irwan hanya memberi peringatan kepada tiga ibu-ibu tersebut. Menurut Irwan, ketiganya sebenarnya bisa dijerat Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun.

ADVERTISEMENT

"Jangan diulangi ya, bu," kata Irwan mengingatkan.

Sementara itu, CL yang mencoba mengelak vaksin dengan alasan pernah terpapar COVID-19 dan punya komorbid, akhirnya tetap divaksin pada 4 Januari 2022. Ketiga ibu itu kemudian juga memberikan pernyataan permintaan maaf.

"Saya pribadi meminta maaf atas kelalaian yang saya lakukan hari ini. Peringatan buat saya dan teman-teman di sini, untuk selanjutnya tidak melakukan kebodohan seperti ini. Saya dan pelapor sudah melakukan mediasi ke puskesmas, kasus tidak dilanjutkan," kata CL.

Simak Video 'Petugas Gagalkan Trio Emak-emak Joki Vaksin Covid-19 di Semarang':

[Gambas:Video 20detik]



(aku/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads