Pemda DIY Menyoal Istilah Klithih, Sosiolog: Yang Penting Diagnosis Problem!

Pemda DIY Menyoal Istilah Klithih, Sosiolog: Yang Penting Diagnosis Problem!

Jauh Hari Wawan S. - detikNews
Selasa, 04 Jan 2022 14:01 WIB
ilustrasi tawuran
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Sleman -

Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menyoal penggunaan kata klithih untuk menyasar pelaku kriminal kalangan remaja. Pemda beralasan tidak ada istilah hukum untuk klithih.

Sosiolog UGM Ari Sujito mengatakan soal penggunaan istilah klithih atau bukan, menurutnya bukan hal yang penting. Sebab, yang paling penting adalah bagaimana mengurai akar permasalahanya.

"Menurut saya nggak penting istilah itu, (yang penting) bahwa ada masalah. Sebutannya bocah nongkrong, bocah nakal, klithih, kejahatan jalanan itu nggak penting, yang penting itu mendiagnosis problemnya lalu intervensi policy-nya sama pendekatan yang dinamis," kata Ari saat dihubungi wartawan, Selasa (4/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ari menilai baik kejahatan jalanan maupun klithih bukan dilihat dari istilahnya. Tapi terkait dengan kejadian yang terjadi.

"Menurutku tidak perlu debat dengan namanya klitih atau kejahatan jalanan. Kalau misalnya bergeser, tindakan yang namanya baik, misalnya, tapi ternyata tujuannya provokasi ya apa gunanya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Perdebatan soal penggunaan kata klithih yang tidak terdapat dalam istilah hukum menurut Ari harus disudahi. Pihaknya pun meminta pemangku kebijakan untuk fokus pada penanganan klithih ini.

"Menurutku debat kita itu bukan pada istilah tetapi secara sosiologis ada kejadian. Secara sosiologis ini berulang dan kita harus mengatakan bahwa ada masalah yang besar dan jangan menunggu masalah-masalah baru muncul," imbuhnya.

Dari kacamata sosiolog penanganan klithih harus dilakukan secara kontinu. Bukan hanya saat marak kejadian lalu ditangani.

"Klithih ini jangan hanya ditangani pada saat peristiwa dianggap darurat. Kan kadang-kadang bermunculan terus kemudian tidak lagi bermunculan. Penanganan klithih itu bukan hanya pada darurat semata tetapi harus dilihat dalam spektrum yang lebih luas," jelasnya.


Selengkapnya butuh peran Pemda DIY dan polisi untuk menangani klithih...

Polisi, kata Ari, memang punya tanggung jawab untuk bisa menangani itu melalui tindakan hukum agar bisa dihentikan. Namun menurutnya, pemerintah dalam hal ini Pemda DIY harus punya tanggung jawab lebih untuk menangani klithih.

"Menurutku mari kita dudukkan problem klitih ini dalam spektrum yang luas tidak hanya sekedar kriminal yang dilakukan oleh anak-anak. Pemda ini Pemerintah Daerah yang punya tanggung jawab melindungi warganya maka dia harus mencari jalan strategi," terangnya.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menyoal penggunaan kata klithih untuk menyasar pelaku kriminal kalangan remaja di wilayahnya. Pemda DIY menilai peristiwa yang ada yakni penganiayaan, pembacokan, pelemparan, atau kekerasan.

"Itu adalah pelaku kekerasan, pelaku penganiayaan, pembawa senjata tajam. Kalau saya tanyakan (ke polisi) tidak ada istilah klithih dalam istilah hukum kita," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, kepada wartawan di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Senin (3/1).

Aji mengatakan tak adanya istilah klithih dalam hukum di Indonesia maka perlu menyebut pelaku sesuai dengan tindakan kriminalnya. Meski, hal tersebut dilakukan oleh anak-anak.

"Mungkin yang perlu kita sebut kalau masih ada terjadi, pelaku kriminal anak-anak di jalan. Baik untuk melakukan penganiayaan pengeroyokan terhadap tindakannya kita serahkan ke kepolisian," katanya.

Halaman 3 dari 2
(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads