"Dari luka-luka yang kita periksa (jenazah) wanita waktu ditemukan sudah dalam kondisi meninggal di tempat kejadian atau di TKP. Karena luka-lukanya ada di kepala bagian belakang sampai depan itu parah dan dicek patah tulang tengkorak bawah. Sehingga itu saya yakin mati di tempat waktu kejadian," tuturnya.
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkap otak di balik dugaan pembunuhan berencana Handi Saputra dan Salsabila. Hal itu terungkap dari hasil konfrontasi ketiga prajurit penabrak sejoli yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari perkembangan kami akhirnya bisa mengkonfrontir ketiganya bahkan dalam satu pemeriksaan. Dan memang yang menjadi inisiator sekaligus pemberi perintah untuk tindakan yang masuk dalam beberapa pasal tadi, termasuk pembunuhan berencana ini adalah Kolonel P. Nah, sehingga sudah terbukti dari konfrontasi ini," kata Andika di Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, Jumat (31/12/2021).
Andika pun memastikan ketiga oknum pencoreng TNI itu bakal dijerat pasal berlapis. Salah satunya soal pembunuhan berencana.
"Tetapi kan dari tindakannya tadi sudah banyak pasal, khususnya pasal 340 KUHP itu pembunuhan berencana. Belum lagi pasal-pasal lainnya mulai dari pasal 328, pasal 333, pasal 338, pasal 359 dan pasal 55 KUHP belum lagi undang-undang nomor 22 tahun 2009," ucap Andika.
(ams/sip)