Mulai Besok, Sekolah di Klaten PTM Terbatas Setiap Hari

Mulai Besok, Sekolah di Klaten PTM Terbatas Setiap Hari

Achmad Syauqi - detikNews
Minggu, 02 Jan 2022 18:29 WIB
Ilustrasi siswa atau sekolah
Ilustrasi sekolah (Foto: Getty Images/GlobalStock)
Klaten -

Pemkab Klaten mulai mengizinkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas setiap hari. PTM diizinkan mulai Senin 3 Januari 2022 berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan Klaten.

"Iya mulai diizinkan dan sudah kita buat edarannya nomor 420/ 4451/ SE. Tetapi pembelajaran masih tatap muka terbatas," jelas Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Klaten Yunanta kepada detikcom, Minggu (2/1/2022).

Dijelaskan Yunanta, dasar keputusan itu antara lain keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri serta Instruksi Mendagri. Selain itu juga ada instruksi Bupati dan capaian vaksinasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena capaian vaksinasi untuk pendidikan dan tenaga kependidikan (PTK) sudah mencapai 80 persen. Selain itu capaian vaksinasi lansia 50 persen," terang Yunanta.

Menurutnya, capaian vaksinasi tersebut tercatat sejak tanggal 25 Desember 2021. Dengan capaian vaksinasi sebesar itu maka bisa diberlakukan kebijakan di level 2.

ADVERTISEMENT

"Instruksi Bupati nomor 24 Tahun 2021 tanggal 14 Desember 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus diberlakukan. Tetapi ada beberapa ketentuan," terang Yunanta.

Ketentuan dalam edaran dinas, antara lain satuan pendidikan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas setiap hari dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas. Untuk lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.

"Sesuai edaran, lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Pegawai wajib presensi sesuai ketentuan dan tidak melakukan kegiatan di luar wilayah kecuali melaksanakan tugas kedinasan," papar Yunanta.

Selama pembelajaran tatap muka terbatas akan dilaksanakan monitoring evaluasi untuk menentukan kebijakan selanjutnya. Seluruh peserta didik wajib mengikuti semester genap 2021/2022.

"Jadi nanti Kita lakukan evaluasi dan monitoring. Kebijakan tetap muka ini kan sesuai agenda pembelajaran," sambung Yunanta.

Ditekankan Yunanta, semua peserta didik baik PAUD sampai SMP diminta mengutamakan protokol kesehatan.

"Imbauan kita tetap laksanakan protokol kesehatan. Peserta didik wajib memakai masker rangkap (dobel) dan face shield, membawa hand sanitizer dan bekal dari rumah, dilakukan pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan sebelum masuk kelas serta diatur jarak tempat duduk di dalam kelas," imbuh Yunanta.

Di dalam edaran dinas itu, kantin sekolah belum diperbolehkan beroperasi dan satuan pendidikan diwajibkan bekerja sama dengan satgas wilayah setempat. Hal itu untuk mengatur pedagang di luar.

"Tetap harus bekerja sama dengan satgas setempat. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas," pungkas Yunanta.

(rih/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads