Polda Jawa Tengah membuka layanan pengaduan jika ada oknum polisi yang nakal. Masyarakat bisa melaporkan ke Propam Polda Jateng melalui ponsel.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng Kombes Mukiya mengatakan, masyarakat diberi kemudahan dalam pelaporan jika mendapati oknum polisi di Jateng melakukan perilaku negatif di masyarakat.
"Dengan menggunakan aplikasi Propam Presisi yang bisa diunduh di Playstore maupun Appstore, masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan laporan pengaduan," kata Mukiya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/12/2021).
"Selain itu, Bidpropam Polda Jateng juga mengembangkan pelayanan pengaduan dengan membuka hotline pengaduan dengan menghubungi nomor telepon dan WhatsApp 0813-8663-3046, atau nomor (024) 844-9329," imbuhnya.
Cara pelaporan lainnya bisa dilakukan melalui media sosial dengan direct message.
"Kami juga mempermudah pelaporan pengaduan melalui direct message di platform Instagram di @bidpropam_polda_jateng dan di platform Facebook di Bidpropam Polda Jateng," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan jika ada pengaduan yang masuk maka akan segera diproses. Namun ia juga mengingatkan agar pelapor sudah menyiapkan bukti.
"Pengaduan yang masuk akan kami tindak lanjuti, namun diharapkan masyarakat yang menyampaikan laporan pengaduan harus memberikan identitas dan bukti yang jelas dan valid serta dipertanggungjawabkan," ujar Iqbal.
"Polda Jateng berupaya untuk mewujudkan personel Polri yang PRESISI. Jangan ragu, jangan takut, untuk memberikan informasi dan pengaduan," imbuh Iqbal.
(rih/ams)