Mangkir Dinas 5 Bulan-Telantarkan Keluarga, Polisi di Gunungkidul Ini Dipecat

Mangkir Dinas 5 Bulan-Telantarkan Keluarga, Polisi di Gunungkidul Ini Dipecat

Pradito Rida Pertana - detikNews
Rabu, 29 Des 2021 15:19 WIB
Barikade polisi menggunakan  tameng. dikhy sasrailustrasidetikfoto
Ilustrasi polisi (Foto: detikcom/Dikhy Sasra)
Gunungkidul -

Polisi di Polres Gunungkidul, DIY, inisial A dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena tidak masuk dinas selama 5 bulan. Polisi berpangkat aipda itu juga diketahui menelantarkan keluarga.

Wakapolres Gunungkidul Kompol Widya Mustikaningrum menjelaskan, Aipda A bertugas di salah satu Polsek di Gunungkidul. Aipda A meninggalkan tugas sejak 1 Juni hingga bulan Oktober 2021

"Karena maksimal 30 hari meninggalkan tugas berturut-turut langsung direkomendasikan PTDH dan itu kewenangan Kapolda. Yang bersangkutan terpaksa harus menjalani menerima hukuman PTDH pada 7 Desember 2021," kata Widya saat ditemui wartawan di Polres Gunungkidul, Rabu (29/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum diputuskan PTDH, pihaknya melakukan sidang disiplin dua kali dan dilanjutkan sidang kode etik terhadap Aipda A.

"Untuk menghindari yang bersangkutan mencemarkan nama baik Polri, maka setelah melalui sidang disiplin 2 kali kemudian kami akhiri dengan sidang kode etik dan diputuskan PTDH," kata

ADVERTISEMENT

Menyoal alasan tidak berdinas selama berbulan-bulan, Widya menyebut karena Aipda A memiliki bisnis. Namun, selama tidak berdinas itu Aipda A sulit dihubungi hingga keluarganya terlantar.

"Tidak masuk dinas terus dihubungi melalui WhatsApp tidak mau menjawab. Pernah hanya sekali dalam sebulan dan itu pun tidak tentu komunikasi dengan orang tuanya hingga keluarga ditelantarkan," ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha menjelaskan, data pelanggaran disiplin anggota tahun ini mencapai 5 orang. Data itu naik dari tahun sebelumnya yang hanya 3 orang.

"Untuk pelanggaran kode etik profesi Polri tahun 2021 ini sebanyak 1 kasus, turun 75 persen dari tahun sebelumnya dengan 4 kasus," kata Aditya.

(rih/mbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads