Polisi mengembangkan kasus pembunuhan seorang balita di Demak, Jawa Tengah. Hasilnya, terdapat sindikat bisnis uang palsu (upal) dari komplotan pelaku pembunuhan balita itu.
"Awal mula terungkapnya kasus peredaran uang palsu ini adalah dari pelaksanaan ungkap kasus kita, yang beberapa hari kemarin, yang di mana kita menangkap terkait dengan pelaku penganiayaan secara bersama-sama, dan perkara pembunuhan terhadap anak-anak umur 2 tahun 9 bulan," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono kepada wartawan di Mapolres Demak, Rabu (29/12/2021).
Budi menjelaskan total ada tujuh tersangka, tiga di antaranya ditangkap di Kabupaten Kendal dan tidak terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembunuhan balita.
"Jadi seluruhnya ada 7 tersangka, (atau) 7 pelaku. 4 warga (kecamatan) Bonang (Demak), 1 warga Kendal, selanjutnya tersangka ada juga yang dari Jawa Timur, Pasuruan ada dua orang," papar Budi.
Tersangka kasus upal tersebut yakni Muhammad Nasirun (33), Mokamad Saerofi alias Doyok (30), Muhammad Khoirul Anwar (24), Muhammad Rifqi Rosadi (24), Wono Khoirun (35), Slamet Timbul, Moh Sowijoyo (24). Sementara untuk Saerofi, Anwar, Rifqy dan Nasirun terlibat pengeroyokan korban Farid dan pembunuhan balita pada Selasa (21/12) lalu.
Budi menerangkan bahwa para pelaku sudah menjalankan bisnis upal selama satu tahun lebih, atau sekitar Rp 600 juta sudah dicetak dan diedarkan.
"Selama kurang lebih satu tahun, mereka hanya pecahan Rp 50 ribu saja mencetaknya. Karena mereka lebih gampangnya Rp 50 ribu, dari hasil pengakuan," imbuh Budi.
Barang bukti yang diperoleh di kontarakan Demak di antaranya komputer, laptop, lem, printer, kertas duslak, tinta printer, gliter dan mesin press laminating.
Sementara barang bukti di rumah kontrakan Kendal yaitu lem, printer, kertas duslak, mesin press laminating, bukti kirim paket, hasil print dua sisi gambar uang Rp 50 ribu, dan uang palsu.
Baca juga: Suami di Blora Nekat Culik Istrinya Sendiri! |
Budi menerangkan bahwa para pelaku mengedarkan uang palsu tersebut melalui media sosial Facebook. Yaitu dengan keuntungan pembeli 1 banding 5 dan 1 banding 3.
"Kalau misalnya saya punya uang asli Rp 1 juta, nanti saya beli dan saya mendapatkan uang palsunya adalah Rp 5 juta. Jadi satu banding lima," terangnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya..
(rih/sip)