Horor Penculikan-Pembunuhan Balita Demak dan Tudingan Ilmu Hitam

Terpopuler Sepekan

Horor Penculikan-Pembunuhan Balita Demak dan Tudingan Ilmu Hitam

Mochamad Saifudin - detikNews
Sabtu, 25 Des 2021 10:25 WIB
Rilis kasus penculikan dan pembunuhan balita di Polres Demak, Kamis (23/12/2021)
Jumpa pers kasus penculikan dan pembunuhan balita di Polres Demak, Kamis (23/12/2021). (Foto: Mochamad Saifudin/detikcom)
Demak -

Balita berusia 3 tahun menjadi korban penculikan dan pembunuhan di Kabupaten Demak, Jawa Tengah menjadi salah satu berita terpopuler pekan ini. Sejumlah fakta diungkap oleh polisi. Apa saja?

Jenazah korban ditemukan di semak-semak di pinggir Jalan Desa Sidoharjo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Jawa Tengah pada Rabu (22/12).

Saat ditemukan, terdapat luka sayat di bagian leher mayat korban. Para pelaku sempat berusaha membuang bukti berupa karpet mobil yang berlumuran darah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Membuang karpet mobil yang berlumuran darah di pinggir jalan," kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna, saat jumpa pers di kantornya, Kamis (23/12).

Korban Histeris Saat Ayahnya Dikeroyok

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengungkap, balita itu diculik dan akhirnya dibunuh karena histeris saat para pelaku mengeroyok ayah korban, Farid Efendi (42). Pelaku membawa balita ke dalam mobil lalu menghabisi nyawa balita itu lantaran panik.

ADVERTISEMENT

"Jadi mereka punya pikiran, (balita) ini bisa menjadi saksi, akhirnya mereka takut dan (balita) dibawa," kata Budi kepada wartawan, Kamis (23/12).

Budi menguraikan awal mulai kasus ini saat korban dan keluarganya dari luar kota itu tiba di Demak pada awal Desember lalu. Keluarga korban datang ke Demak untuk berbisnis percetakan dengan para pelaku. Namun seiring berjalannya waktu, para pelaku menduga ayah korban memiliki ilmu hitam gegara mereka sering mengeluh sakit sejak keluarga korban tinggal di kontrakan mereka.

"Atas dasar sakit hati karena mengira kedatangan keluarga Farid menyebabkan para pelaku dan keluarganya sakit, kemudian mereka merencanakan pembunuhan terhadap Farid beserta keluarganya," terang Budi.

Detik-detik Penganiayaan hingga Penculikan

Keempat pelaku yakni Mokamad Saerofi alias Doyok (30), Muhammad Khoirul Anwar (24), Muhammad Rifqy Rosadi (24), dan Muhammad Nasirun (32). Budi akhirnya merencanakan untuk mengeroyok Farid pada Selasa (21/12). Saat kejadian, Farid dan anak balitanya yang sedang tidur di lantai atas rumah tersebut.

"Para pelaku menganiaya korban menggunakan balok kayu hingga tidak sadarkan diri. Takut kejadian itu diketahui istri dan anaknya, kemudian para pelaku membawa istri dan anaknya kabur membawa mobil yang sudah disiapkan," terangnya.

Saat itu ibu korban, Titin (30), berhasil melarikan diri. Namun, korban yang masih balita itu dibawa kabur dan dihabisi para pelaku.

Di sisi lain, polisi menduga rencana penganiayaan itu karena para pelaku menuding ayah korban, Farid, melaporkan aksi produksi uang palsu ke polisi. Polisi pun masih mengusut soal kasus ini.

"Kemungkinan bisa seperti itu, karena saudara Farid ini sebelum kejadian pengeroyokan, itu pernah ngobrol dengan polisi. Polisi yang sedang ada di dekat kontrakan tersebut. Kemungkinan para pelaku ini mengira bahwa saudara Farid ini ya, dia akan melaporkan terkait kegiatan kegiatan yang dilakukan oleh para pelaku," terang Budi.

"Ya ini masih kita dalami nanti, setelah mungkin nanti ini kita bisa tahu apakah mereka ini benar melakukan kegiatan untuk memproduksi upal (uang palsu), dan seberapa banyaknya nanti setelah kita melakukan pendalaman," terangnya.

Simak video 'Kronologi Pembunuhan Sadis Balita yang Ditemukan di Semak-semak di Demak':

[Gambas:Video 20detik]



Dalam kesempatan yang sama, pelaku mengaku tidak mengincar balita tersebut. Namun karena panik, mereka merasa gelap mata dan menghabisi nyawa korban.

"Aslinya itu nggak nganu (mengincar) anak, yang kuincar itu Faridnya (Farid Efendi, ayah korban). Soalnya dia itu sukanya bikin masalah, kalau ngomong itu nggak sesuai, mengada-ada," ujar pelaku Saerofi alias Doyok (30).

"Kalau masalah anak itu saya tidak merasa, cuma berhubung dia teriak-teriak itu lalu takut, panik, namanya orang kan panik," sambung Saerofi yang duduk di kursi roda itu.

Ia mengaku sangat emosi terhadap Farid, lantaran ia curiga dilaporkan kepada polisi terkait usaha yang ia sembunyikan. Ia mengaku telah menjalankan bisnis uang palsu.

"Yang bikin aku emosi itu waktu dia keluar sama anaknya itu mendatangi polisi. Curiganya di situ," kata Saerofi.

"UP (uang palsu atau upal)," jawab Saerofi terkait alasannya takut melihat rekan bisnisnya menghampiri polisi.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana Atau Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun bui.

Halaman 2 dari 2
(sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads