Terungkap! Sindikat Bisnis Uang Palsu di Balik Pembunuhan Balita Demak

Terungkap! Sindikat Bisnis Uang Palsu di Balik Pembunuhan Balita Demak

Mochamad Saifudin - detikNews
Rabu, 29 Des 2021 17:50 WIB
Polisi ungkap bisnis uang palsu dari komplotan pelaku pembunuhan balita di Demak.
Polisi ungkap bisnis uang palsu dari komplotan pelaku pembunuhan balita di Demak. (Foto: Mochamad Saifudin/detikcom)
Demak -

Polisi mengembangkan kasus pembunuhan seorang balita di Demak, Jawa Tengah. Hasilnya, terdapat sindikat bisnis uang palsu (upal) dari komplotan pelaku pembunuhan balita itu.

"Awal mula terungkapnya kasus peredaran uang palsu ini adalah dari pelaksanaan ungkap kasus kita, yang beberapa hari kemarin, yang di mana kita menangkap terkait dengan pelaku penganiayaan secara bersama-sama, dan perkara pembunuhan terhadap anak-anak umur 2 tahun 9 bulan," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono kepada wartawan di Mapolres Demak, Rabu (29/12/2021).

Budi menjelaskan total ada tujuh tersangka, tiga di antaranya ditangkap di Kabupaten Kendal dan tidak terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembunuhan balita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi seluruhnya ada 7 tersangka, (atau) 7 pelaku. 4 warga (kecamatan) Bonang (Demak), 1 warga Kendal, selanjutnya tersangka ada juga yang dari Jawa Timur, Pasuruan ada dua orang," papar Budi.

Tersangka kasus upal tersebut yakni Muhammad Nasirun (33), Mokamad Saerofi alias Doyok (30), Muhammad Khoirul Anwar (24), Muhammad Rifqi Rosadi (24), Wono Khoirun (35), Slamet Timbul, Moh Sowijoyo (24). Sementara untuk Saerofi, Anwar, Rifqy dan Nasirun terlibat pengeroyokan korban Farid dan pembunuhan balita pada Selasa (21/12) lalu.

ADVERTISEMENT

Budi menerangkan bahwa para pelaku sudah menjalankan bisnis upal selama satu tahun lebih, atau sekitar Rp 600 juta sudah dicetak dan diedarkan.

"Selama kurang lebih satu tahun, mereka hanya pecahan Rp 50 ribu saja mencetaknya. Karena mereka lebih gampangnya Rp 50 ribu, dari hasil pengakuan," imbuh Budi.

Barang bukti yang diperoleh di kontarakan Demak di antaranya komputer, laptop, lem, printer, kertas duslak, tinta printer, gliter dan mesin press laminating.

Sementara barang bukti di rumah kontrakan Kendal yaitu lem, printer, kertas duslak, mesin press laminating, bukti kirim paket, hasil print dua sisi gambar uang Rp 50 ribu, dan uang palsu.

Budi menerangkan bahwa para pelaku mengedarkan uang palsu tersebut melalui media sosial Facebook. Yaitu dengan keuntungan pembeli 1 banding 5 dan 1 banding 3.

"Kalau misalnya saya punya uang asli Rp 1 juta, nanti saya beli dan saya mendapatkan uang palsunya adalah Rp 5 juta. Jadi satu banding lima," terangnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya..

Budi menerangkan bahwa para sindikat tersebut memiliki peran masing-masing. Empat orang memproduksi uang palsu dan tiga lainnya mengedarkannya.

"Seperti Nasirun itu dia mengedit. Nah tugas ngeprint ini Saerofi ya, juga Anwar dan Rifqy lanjut mengepress ya uang tersebut," ujarnya.

"Karena mereka sudah sindikat yang ada di Demak maupun yang ada di Kendal. Jadi sekitaran sudah satu tahun lebih mereka beroperasi. Alhamdulillah kita bisa melakukan ungkap kasus ini, dan saya rasa ini cukup besar karena sudah memproduksi kurang lebih Rp 1 M ini nanti kita akan kembangkan lagi," ujar Budi.

Budi menerangkan para pelaku kasus uang palsu diancam hukuman 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.

Sementara itu, inisiator pembuatan uang palsu, Nasirun, mengatakan dirinya membuat uang palsu tersebut belajar dari temannya semasa di rutan dulu atas kasus curanmor. Ia mengaku keuntungan keseluruhan menjalankan bisnis upal tersebut Rp 100 juta per bulan.

"Saya belajar dari teman di rutan dulu, per bulan seluruh keuntungan Rp 100 juta lebih. Kerja sama membuat (upal) 4 orang. 3 orangnya lagi penjual," terang Nasirun di kesempatan yang sama.

Nasirun menuturkan bahwa penjualan melalui Facebook tersebut biasa dilakukan menggunakan akun fiktif dari pembeli. Lalu para pelaku mengirimkan upal ke alamat tujuan menggunakan jasa paket usai uang ditransfer.

"Soalnya itu kan Facebook fiktif. Tidak diketahui orangnya siapa itu. Desember ini mencetak 300 lembaran. Itu dijual di Facebook dan ada yang nginbox nginbox gitu," paparnya.

Halaman 2 dari 2
(rih/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads