Ahli waris Sriwedari berencana menuntut Pemkot Solo yang mengaku sebagai pemilik lahan Taman Sriwedari. Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menanggapi hal tersebut dengan santai.
Gibran pun mempersilakan ahli waris jika hendak membawa masalah tersebut ke ranah pidana. Dia pun mengaku memiliki sertifikat hak pakai (HP) atas Sriwedari.
"Ya monggo (silakan). Ya kan HP-nya punya kita," kata Gibran saat dijumpai wartawan di Balai Kota Solo, Senin (27/12/2021).
Dia pun menegaskan akan tetap melanjutkan penataan Sriwedari. Penataan akan diutamakan di kawasan Segaran.
"Nanti dilakukan bertahap. Kita mulai dulu di Segaran nanti. Ini kan buat masyarakat, bukan saya pribadi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot melalui Sekda Solo Ahyani menyatakan tidak akan membiarkan kawasan Sriwedari terbengkalai tidak terurus meski masih dalam proses sengketa.
"Sriwedari merupakan aset budaya yang sangat penting di Solo. Pemkot tetap melaksanakan kewajibannya yang harus dilaksanakan yakni dikelola dan dikembangkan," ujar Ahyani saat jumpa pers Sriwedari di Bale Tawangarum, Balai Kota, Jumat (24/12).
Menurutnya, masterplan Sriwedari sudah masuk dalam RPJMD dan RTRW. Sriwedari akan fokus digunakan untuk kegiatan budaya dan ruang publik.
Kemudian, Ahyani mengatakan, akan ada bangunan teater wayang orang yang lebih representatif. Bangunan itu nantinya akan menjadi satu bangunan gedung wayang orang yang lebih modern.
"Untuk bangunan Graha Wisata diratakan dan dijadikan sebagai ruang terbuka bagi masyarakat. Kawasan Sriwedari akan ada taman, akan ada pulau kecil yang ada di tengahnya, ada jembatan penghubungnya, ada wisata air, perahunya," urainya.
Menanggapi pernyataan Ahyani, kuasa hukum ahli waris Sriwedari, Anwar Rachman menilai paparan sekda tersebut hanya untuk memprovokasi masyarakat.
"Kami minta Ahyani Sekda Kota Solo untuk menghentikan provokasi murahan dengan narasi akan membangun bangunan di atas tanah Sriwedari milik sah ahli waris," kata Anwar Rachman melalui keterangan tertulis, Minggu (26/12).
"Pembangunan tidak bisa dilakukan karena melanggar hukum, yakni merupakan tindak pidana korupsi, serta menyebarkan kabar bohong kepada masyarakat melalui media bahwa tanah Sriwedari telah menjadi milik sah Pemkot," ujar dia.
Anwar mengatakan pihaknya berencana akan melanjutkan kasus melalui jalur pidana. Pemkot dinilai menyebarkan berita bohong bahwa Sriwedari adalah milik pemkot.
"Ahli waris akan menuntut secara pidana masalah tersebut untuk membuktikan dan mendidik masyarakat, bahwa hukum masih berlaku di Solo. Karena Solo adalah bagian yang tidak terpisahkan dengan NKRI," tutupnya.
(ams/sip)