Pemkot Solo, Jawa Tengah memastikan akan mengajukan kasasi terkait sengketa lahan Sriwedari. Langkah ini diambil Pemkot setelah banding yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.
"Iya kami akan ajukan kasasi, pasti kasasi, kami masih menunggu relaas pemberitahuan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Solo," jelas Kuasa Hukum Pemkot Solo Wahyu Winarto saat dihubungi detikcom, Rabu (22/12/2021).
Sampai saat ini, lanjut Wahyu, Pemkot Solo belum menerima relaas dari PN Semarang. Nantinya, setelah relaas pemberitahuan diterima maka akan ada waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi.
"Salinan putusan dari PN belum kami terima mungkin minggu ini. Nunggu relas dari PN, dihitung 14 hari, mengajukan permohonan kasasi atau tidak," tuturnya.
Setelah relaas diterima, Wahyu memastikan, secepatnya mengajukan kasasi mengingat permasalahan sengketa Sriwedari yang dinilai cukup mendesak untuk diselesaikan.
"Mengajukan kasasi, secepatnya itu sangat urgen, mengajukannya di PN, " ucapnya.
Wahyu juga menyampaikan ada beberapa alasan hingga kasasi perlu diajukan. Salah satunya adalah kesalahan dalam penerapan hukum.
"Apakah itu kesalahan dalam penerapan prosedur formalitas acaranya atau hukum materiilnya. Ada dua hukum acara itu bisa juga kalau salah bisa dikasasi," tuturnya.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka juga menegaskan, bahwa Pemkot tidak akan menyerah untuk mempertahankan lahan Sriwedari.
"Demi kepentingan masyarakat masa saya diam saja, kami tidak akan menyerah," ungkapnya.
(sip/sip)