Muncikari pria inisial JB (43) ditangkap polisi karena menjajakan prostitusi dua perempuan yakni selebgram inisial TE (26) dan disc jockey (DJ) warga negara Brazil inisial FBD (26). Untuk selebgram TE, JB mengaku para pelanggannya adalah kalangan pengusaha.
"Pelanggannya dari kalangan pengusaha, tapi nggak pasti, sih," kata JB di Polda Jateng, Semarang, Selasa (21/12/2021).
Selain layanan seks, JB menyebut TE terkadang juga menemani tamu karaoke. "Dua kali di karaoke, habis itu ditangkap," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya apakah ada pejabat yang menjadi pelanggan prostitusi TE, JB menepisnya.
"Nggak ada pejabat," akunya.
Ia mengaku kenal dengan TE sejak dua tahun lalu. Sedangkan FBD baru ia kenal saat ada pesanan layanan seks sebelum akhirnya ditangkap Polda Jateng pada 15 Desember 2021 lalu.
JB mengatakan pelanggan tidak mematok spesifik perempuan yang dipesan adalah selebgram atau DJ.
"Sesuai permintaan customer aja. Mereka nggak minta selebgram mintanya yang bagus gitu aja. Kalau saya kan hanya sesuai permintaan pelanggan, saya nggak ada pegang siapa-siapa," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan pihak-pihak yang berkaitan akan dimintai keterangan, termasuk korban dan juga pelanggan.
"Polisi juga panggil pelanggan salah satu sebagai saksi. Kan itu bagian dari penyelidikan yang kita lakukan," kata Iqbal.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap seorang fotografer berinisial JB yang menjadi muncikari selebgram TE di Kota Semarang. Polisi menyebut jasa TE ditawarkan hingga Rp 25 juta.
"Selebgram ini sebagai korban, kebetulan selebgram. Korban perdagangan orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro di kantornya, Semarang, Senin (20/12).
Peristiwa ini terungkap pada 15 Desember lalu di salah satu hotel di Kota Semarang. Kala itu polisi juga menangkap basah FBD yang sedang melayani pria hidung belang di lokasi yang sama.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Detik-detik Selebgram TE Terciduk Prostitusi Online
"Didapatkan korban seorang selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang laki-laki. Kemudian yang WNA juga sedang berhubungan badan dengan seseorang," kata Djuhandhani.
Polisi menyebut kedua korban ditawarkan dengan tarif Rp 25 juta per malam. Sementara itu, muncikari JB mendapat bagian Rp 13 juta.
"Modus operandi memperkenalkan orang sebagai PSK dengan tarif luar biasa sekitar Rp 25 juta. Dengan praktek itu pelaku mendapat untung Rp 13 juta," terangnya.
Sementara itu, FBD diketahui menggunakan visa kerja ke Indonesia sejak 2017 lalu.
"WNA Brasil menggunakan visa kerja dari 2017 di Bali. Adalah sosok DJ di beberapa diskotik di Bali, menurut pengakuannya," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa kondom berbagai merek, uang senilai Rp 13 juta dan sejumlah ponsel.
Atas perbuatannya, JB bakal dijerat dengan kasus perdagangan orang yaitu Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kemudian pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan pasal 506 KUHP tentang muncikari dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.