Seruan 'Keadilan Belum Hadir' Seiring Vonis 14 Bulan Bui untuk Mbah Minto

Terpopuler Sepekan

Seruan 'Keadilan Belum Hadir' Seiring Vonis 14 Bulan Bui untuk Mbah Minto

Mochamad Saifudin - detikNews
Minggu, 19 Des 2021 10:44 WIB
Mbah Minto divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh PN Demak, Jawa Tengah, Rabu (15/12/2021).
Mbah Minto saat mendengarkan vonis hakim. (Foto: Mochamad Saifudin/detikcom)
Demak -

Kasmito atau Mbah Minto (75) yang membacok pencuri di tempat ia bekerja, divonis 1 tahun 2 bulan bui oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Demak, Jateng menjadi perbincangan terpopuler pekan ini.

Majelis hakim memutus perkara Mbah Minto lantaran terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan," demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, M Deny Firdaus di PN Demak, Rabu (15/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian vonis hukuman tersebut dikurangi dengan masa tahanan Mbah Minto menjalani perkara tersebut.

Majelis hakim menyatakan bahwa hal yang memberatkan vonis Mbah Minto lantaran mengakibatkan korban menderita. Selain itu Mbah Minto juga dinilai kooperatif dengan mengakui perbuatannya dan sudah lanjut usia.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Mbah Minto sempat meminta memohon keringanan hukuman kepada dalam persidangan. Momen itu usai majelis hakim membacakan putusan dalam sidang di PN Demak

"Mohon keringanan, Pak. Mohon keringanan, Pak," sahut Mbah Minto yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Demak.

"Sudah, sudah diputus ya," jawab Ketua Majelis Hakim, M Deny Firdaus.

Sementara itu penasehat hukum Mbah Minto, Haryanto mengatakan putusan hakim tersebut terlalu berat bagi Mbah Minto. Ia mengaku akan melakukan sejumlah upaya untuk mengajukan proses banding.

"Keadilan belum hadir di tengah-tengah Mbah Minto, jadi saya dan tim masih pikir-pikir. Dalam jangka waktu tujuh hari ini kita akan diskusikan dengan tim dan para ahli, supaya kalau kita nanti akan banding ataupun selanjutnya," ujar penasihat hukum Mbah Minto, Haryanto, usai sidang putusan Mbah Minto di PN Demak, Jateng, Rabu (15/12).

"Majelis hakim lebih menitikberatkan pada persoalan penganiayaan dan ada luka berat yang dialami oleh korban ataupun pelaku pencuri. Dalam tanda kutip ini adalah pencuri yang dibacok," terang Haryanto.

Sementara itu, warga asal desa Mbah Minto juga turut menunjukkan kekesalan atas putusan hakim usai persidangan. Sejumlah warga bersolidaritas mendukung dan mengawal kasus Mbah Minto tersebut.

"Warga Desa Pasir menginginkan bahwasanya Mbah Minto ini kalau bisa dibebaskan, ya kalau tidak bisa ya dihukum seringan-ringannya," ujar perwakilan warga Desa Pasir, Mahfudh Amrillah (38).

(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads