Menyimak Kasus Mbah Minto Demak dari Versi Korban yang Dibacok

Round-Up

Menyimak Kasus Mbah Minto Demak dari Versi Korban yang Dibacok

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Minggu, 19 Des 2021 08:48 WIB
Marjani, tersangka pencurian ikan yang dibacok Mbah Minto bersama pengacara, Semarang, Sabtu (18/12/2021).
Marjani, tersangka pencurian ikan yang dibacok Mbah Minto. (Foto: Istimewa)
Semarang -

Kasus Mbah Minto yang viral karena disebut dipenjara karena membacok pencuri ikan di kolam yang ia jaga memasuki babak baru. Pria yang dibacok, Marjani buka suara dan membantah melakukan pencurian hingga meminta bantuan hukum.

Ia datang ke kantor Pengacara Herri Darman di Jalan Sriwijaya Kota Semarang. Marjani kemudian menceritakan peristiwa pembacokan yang terjadi 7 September 2021 sesuai dengan versinya.

"Awalnya saya berangkat itu untuk mencari sesuap nasi," kata Marjani mengawali ceritanya, Sabtu (18/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marjani dulunya adalah pencari katak dan ular, namun karena pandemi dan dua hewan itu kurang laku, ia beralih mencari ikan. Ketika mencari ikan di Desa Pasir Kecamatan Mijen Kabupaten Demak dia memarkir motor di gubug di depan kolam yang dijaga Mbah Minto agar tidak menghalangi jalan.

Kemudian ia bermaksud mengambil ikan di pinggir persawahan.

ADVERTISEMENT

"Cari ikan di lahan persawahan, galengan (pematang) brambang itu. Setelah beberapa waktu kembali ke gubug," ujarnya.

Kemudian ia mearuh hasil tangkapan di motor dan berniat kembali mencari ikan di rawa. Saat itulah ketika sedang berjalan beberapa meter dari motor sudah ada Mbah Minto yang kemudian membacokinya.

Ia mengaku tidak ingat berapa kali senjata tajam menghujam dirinya. Marjani sudah berusaha memohon ampun. Saat berbalik badan menurutnya Mbah Minto menyebut nama seseorang.

"Mbahnya bilang 'tak kira Alif'. Mungkin setelah lihat wajah saya yang jelas. Terus dia diam tidak bacok saya lagi. Saya berusaha kembali ke gubug ambil motor sekitar 10 meter, dia ngikuti tidak bilang apa-apa," katanya.

Ketika itu ia ditolong warga desa setelah berhasil menjauh. Kasus kemudian viral dengan menyebut Marjani adalah seorang pencuri sementara ia sedang perawatan di rumah sakit akibat lukanya.

"Terus terang, saya dan keluarga tertekan. Saya jadi korban kok masih dilaporkan balik pencurian. Malu dengan lingkungan. Yang tidak tahu kejadian sebenarnya seolah saya pencuri," ujar Marjani.

Selengkapnya lihat halaman selanjutnya...

Simak Video: Sederet Fakta Mbah Minto, Divonis 1 Tahun 2 Bulan Gegara Bacok Pencuri

[Gambas:Video 20detik]



Sementara itu, Ketua tim penasihat hukum Marjani, Herri Darman mengatakan ada 7 pengacara yang siap mendampingi Marjani. Ia juga menjelaskan soal tuduhan kliennya yang dianggap sebagai pencuri di kolam yang dijaga Mbah Minto, padaha kliennya tidak mengambil ikan di sana.

"Kita akan buktikan karena opini masyarakat klien kami mencuri ikan di kola Pak Suhadak (pemilik kolam yang dijaga Mbah Minto). Tapi di BAP, pemeriksaan di polres Demak, klien kami tidak ambil di kolam Pak Suhadak. Jadi ambil 100 meter dari kolam pak Suhadak. Itu juga bukan ikan budi daya, hidup liar di tengah sawah di daerah situ. Bukan ikan budi daya. Itu ikan liat di galengan sawah," jelas Herri.

Untuk diketahui, dalam kasus itu Mbah Minto atau yang memiliki nama Kasminto itu divonis 1 tahun 2 bulan bui oleh Pengadilan Negeri (PN) Demak, Jawa Tengah. Majelis hakim menyatakan Mbah Minto terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP. Sedangkan kasus pencurian juga ditangani dan Marjani sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads