Marjani, tersangka pencurian ikan yang dibacok Mbah Minto di Demak, meminta bantuan hukum ke pengacara. Marjani mengaku tidak mencuri ikan seperti yang dituduhkan.
Marjani menceritakan peristiwa yang menimpanya 7 September 2021 lalu. Dari cerita versi Marjani, ia tidak mencuri ikan di kolam yang dijaga Mbah Minto.
Marjani mengatakan ia memang kesehariannya mencari ikan setelah ular dan katak tidak lagi terlalu laku akibat pandemi. Saat itu ia mencari ikan di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak. Ia memarkir motor di gubuk dekat kolam yang dijaga Mbah Minto.
"Cari ikan di lahan persawahan, galangan brambang itu. Setelah beberapa waktu kembali ke gubuk," kata Marjani saat mendatangi kantor pengacara Herry Darman di Kota Semarang, Sabtu (18/12/2021).
Setelah meletakkan hasil tangkapan di motor, ia bermaksud akan kembali mencari ikan di rawa namun tiba-tiba dibacok Mbah Minto. Ia mengaku tidak ingat berapa kali senjata tajam menghujam dirinya. Marjani sudah berusaha memohon ampun. Saat berbalik badan menurutnya Mbah Minto menyebut nama seseorang.
"Mbahnya bilang 'tak kira Alif'. Mungkin setelah lihat wajah saya yang jelas. Terus dia diam tidak bacok saya lagi. Saya berusaha kembali ke gubuk ambil motor sekitar 10 meter, dia ngikuti tidak bilang apa-apa," kata Marjani.
Setelah Marjani beranjak dari lokasi, ia ditolong warga desa terdekat. Kasus itu kemudian berkembang. Menurutnya, tuduhan mencuri ikan di kolam yang dijaga Mbah Minto merugikan dirinya.
"Terus terang, saya dan keluarga tertekan. Saya jadi korban kok masih dilaporkan balik pencurian. Malu dengan lingkungan. Yang tidak tahu kejadian sebenarnya seolah saya pencuri," ujar Marjani.
Ia kemudian mencari perlindungan hukum ke pengacara di Semarang.
Ketua tim penasihat hukum Marjani, Herry Darman, mengatakan ada tujuh pengacara yang siap mendampingi Marjani. Ia juga menjelaskan soal tuduhan kliennya yang dianggap sebagai pencuri di kolam yang dijaga Mbah Minto, padaha kliennya tidak mengambil ikan di sana.
"Kita akan buktikan karena opini masyarakat klien kami mencuri ikan di kolam pak Suhadak (pemilik kolam yang dijaga Mbah Minto). Tapi di BAP, pemeriksaan di Polres Demak, klien kami tidak ambil di kolam pak Suhadak. Jadi ambil 100 meter dari kolam pak Suhadak. Itu juga bukan ikan budi daya, hidup liar di tengah sawah di daerah situ. Bukan ikan budi daya. Itu ikan liar di galangan sawah," jelas Herry.
Tonton juga: 'Perjalanan Hidup Ade Rai, Dari Bulutangkis ke Binaraga'
(alg/rih)