Tersangka Curi Ikan, Marjani yang Dibacok Mbah Minto Didampingi 7 Pengacara

Tersangka Curi Ikan, Marjani yang Dibacok Mbah Minto Didampingi 7 Pengacara

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Sabtu, 18 Des 2021 21:01 WIB
Marjani, tersangka pencurian ikan yang dibacok Mbah Minto bersama pengacara, Semarang, Sabtu (18/12/2021).
Marjani, tersangka pencurian ikan yang dibacok Mbah Minto bersama pengacara, Semarang, Sabtu (18/12/2021). Foto: Istimewa
Semarang -

Marjani, korban pembacokan Mbah Minto di Demak, meminta bantuan hukum ke pengacara. Marjani akan didampingi tujuh orang pengacara terkait kasus pencurian ikan yang menjeratnya sebagai tersangka.

"Kami siap dampingi, tujuh pengacara membela hak hukum Marjani," kata ketua tim penasihat hukum Marjani, Herry Darman di kantornya, Kota Semarang, Sabtu (18/12/2021).

Ia juga menjelaskan soal tuduhan terhadap Marjani yang dianggap sebagai pencuri di kolam yang dijaga Mbah Minto. Menurutnya, Marjani tidak mengambil ikan di kolam itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan buktikan karena opini masyarakat klien kami mencuri ikan di kolam pak Suhadak (pemilik kolam yang dijaga Mbah Minto). Tapi di BAP, pemeriksaan di Polres Demak, klien kami tidak ambil di kolam pak Suhadak. Jadi ambil 100 meter dari kolam pak Suhadak. Itu juga bukan ikan budi daya, hidup liar di tengah sawah di daerah situ. Bukan ikan budi daya. Itu ikan liar di galangan sawah," jelas Herry.

Diketahui, berkas kasus pencurian yang menjerat Marjani, korban pembacokan Mbah Minto, sudah dinyatakan lengkap.

ADVERTISEMENT

"Info dari KBO Reskrim bahwa untuk kasus pencuriannya sudah P-21, tapi dari Reskrim belum tahap 2 ke kejaksaan," kata Kasubag Humas Polres Demak Iptu Guyup Kartono saat dimintai konfirmasi, Kamis (9/12).

Guyup menyebut jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan berkas kasus pencurian di kolam tempat Mbah Minto bekerja tersebut lengkap. Selanjutnya pihaknya segera menjadwalkan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU.

"Tahap 2 ini yang belum dilakukan oleh penyidik, biasanya penyidik koordinasi dengan JPU kapan akan tahap 2-nya. Untuk barang bukti yang tahu penyidik yang nanganin langsung," ujar Guyup.

Sementara itu Mbah Minto (75) sudah divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Demak, Jateng. Hakim memutuskan Mbah Minto terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan," demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim M Deny Firdaus di PN Demak, Rabu (15/12).

(alg/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads