Seorang pegawai tenaga kerja dengan perjanjian kontrak (TKPK) Pemkot Solo, Jawa Tengah, berinisial FM viral setelah dikabarkan pergi ke Papua tanpa izin. Parahnya, meski membolos beberapa hari tetapi absen FM bisa full.
Informasi tersebut menjadi viral setelah diunggah ke media sosial Pemkot Solo oleh seorang warga. Tenaga kontrak ini disebut bekerja di DPRD Solo.
Menanggapi hal itu, Plt Sekretaris DPRD Solo Kinkin Sultanul Hakim angkat bicara. Kinkin membenarkan jika FM pergi ke Papua dan tidak masuk kerja lebih kurang lima hari.
"Benar yang bersangkutan memang ke Papua, tapi bukan untuk bersenang-senang (piknik) melainkan untuk menghadiri undangan dari UNICEF," terang Kinkin saat dihubungi wartawan, Minggu (12/12/2021).
Undangan yang dimaksud adalah, FM diminta untuk memberikan materi terkait Kota Layak Anak (KLA). Kinkin menambahkan, hanya saja karena undangan dari UNICEF datangnya sangat mepet FM pun tidak sempat mengajukan izin secara tertulis.
"Suratnya ada, tapi yang menjadi persoalan, suratnya dari UNICEF itu datangnya mepet banget. Kemudian dia mengurus izinnya baru secara lisan dan kesalahannya izin belum terproses sudah berangkat," papar Kinkin.
Sementara itu, berkaitan dengan pengabsenan manual FM yang bisa penuh padahal tidak masuk, Kinkin menjelaskan bahwa FM mengisi pengabsenan sendiri sepulang dari Papua.
"Kalau absennya full, saat saya tanya kok bisa (full) apa diabsenkan teman? Jadi prosesnya dia datang dia lihat absennya kosong, terus dia tanda tangani," jelasnya.
Sekwan pun sudah memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi, termasuk juga memberikan sanksi kepada FM.
"FM juga sudah mengaku salah dan sudah kita berikan SP 1. Jumat kemarin sudah bikin surat pernyataan, jika mengulang siap sanksi yang terberat," tutur Kinkin.
Disinggung mengenai FM yang juga seorang pengurus partai politik (parpol), Kinkin juga tidak menampiknya. Dan selama ini, tidak ada peraturan wali kota yang melarang hal itu.
"Betul (pengurus partai politik). Secara aturan di Perwali tidak mengatur apakah yang bersangkutan sebagai pengurus, simpatisan afiliasi parpol, itu tidak diatur," ucapnya.
Viralnya kejadian tersebut membuat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka geram. Dia menilai apa yang dilakukan FM adalah sebuah pelanggaran.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak juga '750 Personel TNI-Polri Diterjunkan saat Natal 2021 di Solo':
(rih/rih)