Seorang kepala desa (kades) di Jepara, Jawa Tengah, diduga menganiaya pemuda berinisial AT (25) yang dicurigai jadi selingkuh istrinya. Oknum kades berinisial S itu diperiksa polisi.
"Pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu terlepas yang bersangkutan dilaporkan sebagai terlapor," kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi saat dihubungi detikcom lewat sambungan telepon, Jumat (17/12/2021).
Rozi mengatakan kades tersebut diperiksa siang tadi dari pukul 14.00 WIB sampai 16.00 WIB. Ada sekitar 30 pertanyaan yang ditanyakan kepada kades tersebut.
"Beberapa pertanyaan sekitar 30-an, yang ditanyakan kepada terlapor. Mulai jam 14.00 WIB sampai 16.00 WIB," ujar Rozi.
Rozi mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini.
"Nanti kita gelarkan untuk tindak lanjutnya," ucap Rozi.
Diberitakan sebelumnya, seorang kepala desa di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah dilaporkan polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial AT (25). Oknum kades itu disebut menuduh AT sebagai selingkuhan istrinya.
"Betul, ada laporan terkait salah satu petinggi di Kabupaten Jepara dengan inisial S alias B, yang bersangkutan melakukan dugaan penganiayaan di salah satu hotel di Kecamatan Tahunan," kata Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Rabu (27/10).
Rozi mengatakan dalam kasus ini pemuda tersebut dituduh selingkuh dengan istri kades di Kabupaten Jepara. Korban awalnya diminta datang oleh istri kades berinisial N untuk datang di sebuah hotel pada Rabu (4/8) lalu.
"AT ini ketemu dengan saudari N (istri kades). Mereka mengobrol di dalam kamar. Lalu tidak selang lama N keluar kamar dan tiba datang S seorang kades menghampiri korban dan langsung menyetrum tubuh korban," terang Rozi.
"Kemudian menuduh korban berselingkuh dengan istrinya dan saat itu korban ditampar dengan menggunakan sandal jepit," sambung dia.
Tak sampai di situ, menurut pengakuan korban, oknum kades itu melakukan pemukulan. Terlapor kemudian membawa korban keluar dari hotel dan menurunkan korban di Terminal Kudus.
(rih/mbr)