Antar Sabu dari Malaysia, Kurir Jaringan Lapas-Internasional Ditangkap

Antar Sabu dari Malaysia, Kurir Jaringan Lapas-Internasional Ditangkap

Jauh Hari Wawan S. - detikNews
Kamis, 16 Des 2021 15:36 WIB
Polres Sleman tangkap kurir sabu jaringan lapas-internasional, Kamis (16/12/2021).
Polres Sleman tangkap kurir sabu jaringan lapas-internasional, Kamis (16/12/2021). (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikcom)
Sleman -

Polisi menangkap seorang kurir sabu berinisial RAW (35) warga Magelang, Jawa Tengah. Dari hasil penyelidikan, tersangka RAW terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lapas dan juga jaringan internasional.

"Hasil penyelidikan ini dalam jaringan lapas, itu masuknya pun ke jaringan internasional. Jadi setelah kita selidiki ini adalah jaringan internasional," kata Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Irwan di Mapolres Sleman, Kamis (16/12/2021).

Irwan mengatakan pihaknya masih menyelidiki jaringan peredaran narkotika yang melibatkan RAW. Sebab, diduga jaringannya berada di beberapa lapas di kota-kota besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lapas masih kami lakukan penyelidikan karena hasil dari pengamatan kami ini tidak cuma satu lapas. Karena ini jaringan daerah ada yang dari Jakarta, Semarang atau Medan," jelasnya.

Tersangka Ditangkap di Magelang

Tersangka ditangkap polisi saat berada di Magelang, Jawa Tengah. Polisi membekuk tersangka yang hendak menaruh sabu di tempat yang sudah ditentukan sebelumnya. Sabu itu rencananya akan diedarkan ke wilayah Yogya.

ADVERTISEMENT

"(Diamankan) Di jalan dia sedang mau ngambil. Sudah mengambil barang itu turun kemudian pada saat akan ditaruh ditempat lain itu kami amankan," urainya.

Sabu dari Malaysia

Dari hasil penyelidikan polisi, sabu itu didapat dari Malaysia. Polisi saat ini masih mengejar orang yang memberikan perintah ke RAW.

"Hasil penyelidikan kami sementara barang ini dari Malaysia," kata Irwan.

"Barang diambil di satu tempat kemudian untuk dipindahkan lagi diambil oleh orang suruhan lainnya. Di mana orang-orang tersebut sudah menjadi DPO," terangnya.

Kurir dapat Imbalan Uang dan Sabu

Sejauh ini, tersangka telah beraksi sebanyak 4 kali. Setiap transaksi, RAW mendapat upah sejumlah uang tunai dan juga berupa sabu.

"Kenapa tersangka mau sebagai perantara karena tersangka juga sebagai pengguna. Jadi setiap ada barang yang turun dia sebagai perantaranya ini dia mendapat imbalan berupa sabu-sabu," terangnya.

Polisi pun mengamankan barang bukti sabu seberat 100,95 gram dari tersangka. Sementara pasal yang diterapkan yakni pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun.

(sip/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads