Berita kriminalitas di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selama 2021 diwarnai dengan kasus-kasus sadis pembunuhan menggunakan racun sianida. Motif dan modusnya beragam, bahkan salah satunya salah sasaran menewaskan seorang bocah anak driver ojek online (ojol).
Berikut ini rentetan kasusnya:
Takjil Sate Maut Tewaskan Bocah Anak Ojol
Kasus pertama racun sianida yang menyebabkan korban tewas yakni takjil sate beracun di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kasus ini terjadi pada 25 April 2021 silam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku bernama Nani Aprilliani Nurjaman (25) yang terbakar emosi berniat mengirim sate untuk seorang pria yang selama ini menjalin hubungan asmara dengannya. Nani marah karena pria yang akhirnya diketahui merupakan seorang polisi bernama Tomi itu tak jadi menikahinya.
Nani mengirim sate yang sudah dicampur sianida ini melalui seorang driver ojek online (ojol) Bandiman, tapi tanpa lewat aplikasi. Perempuan asal Jawa Barat itu juga menggunakan nama palsu sebagai pengirim sate itu.
Namun rupanya Tomi tak ada di rumah, dan sang istri menolak menerima kiriman tersebut karena merasa tak mengenali pengirimnya. Istri Tomi meminta Bandiman membawa pulang sate itu untuk berbuka puasa bersama keluarganya.
Bandiman yang tak menaruh curiga membawa sate itu pulang. Sate itu lalu diberikan kepada istri dan dua anaknya. Usai menyantap sate itu, ketiganya langsung merasakan pahit dan muntah-muntah bahkan tak sadarkan diri. Istri dan seorang anak Bandiman berhasil diselamatkan, tapi nahas anak kedua Bandiman yakni Naba Faiz Prasetya (10) meninggal dunia.
![]() |
Seiring berjalannya waktu, kasus Nani disidangkan. Majelis Hakim PN Bantul telah menjatuhkan vonis hukuman 16 tahun penjara pada Senin (13/12). Vonis ini lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa yakni hukuman 18 tahun penjara.
Hakim Ketua Aminuddin menyatakan Nani terbukti melakukan pembunuhan berencana karena membeli racun secara online dan mengakibatkan matinya seorang anak. Aminuddin menyatakan Nani terbukti melanggar Pasal 340 KUHP.
Dukun Pengganda Uang, Habisi Nyawa 4 Orang
Empat orang tewas usai menjadi korban racun maut IS (57) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Tersangka menghabisi korban dengan racikan sianida demi menguasai uang korbannya. Dalam aksinya, IS mengaku kepada korban sebagai dukun pengganda uang.
![]() |
Kasus ini awalnya terungkap setelah penemuan mayat dua pedagang sayur berinisial L (31), dan W (38). Mayat kedua pedagang sayur itu ditemukan di pinggir jalan Dusun Sukyoso, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Rabu (10/11) pukul 20.30 WIB.
Dari kasus penemuan dua mayat ini, petunjuk akhirnya mengarah ke IS. Seorang petani yang juga dikenal sebagai dukun di kampungnya Kecamatan Kajoran. IS pun ditangkap pada Kamis (11/11) malam.
Simak video 'Tok! Nani Takjil Sianida Divonis 16 Tahun Penjara':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Kedua korban ini ternyata dihabisi dukun IS dengan diracun. Belakangan diketahui, korban M yang meninggal pada 14 Mei 2020 dan dimakamkan warga dengan protokol COVID-19 ternyata tewas usai diracun IS.
Dari hasil penyelidikan polisi, motif pembunuhan dukun IS tak lain gegara harta. Dukun IS pun nekat meracik sianida ke dalam air yang dia berikan ke para korban dengan dalih 'syarat'.
Saat rekonstruksi pada Kamis (25/11), IS memperagakan 47 adegan. Polisi pun sudah membawa dukun IS ke psikolog untuk diperiksa kejiwaannya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 340 perkara pembunuhan berencana atau pembunuhan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Pria di Klaten Habisi Ipar, Racik Racun Pakai Kaki
Seorang pria asal Klaten, Sarbini (43), tega menghabisi adik iparnya seorang perempuan bernama Hani Dwi Susanti (30) dengan racun apotas. Hani tewas pada Senin (1/11) silam.
Dalam rekonstruksi yang digelar pada Selasa (23/11), terungkap fakta pelaku menumbuk racun apotas dengan kaki di rumahnya sembari mengawasi rumah korban.
![]() |
Dalam rekonstruksi yang digelar di rumah pelaku di Dusun Panggang Welut, Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Klaten terungkap pelaku sempat terlibat cekcok dengan suami korban, Sigit Nugroho pada Kamis (28/10) siang. Usai cekcok mulut itu pelaku tidak terima, dan selang sehari membeli racun apotas pada Jumat (29/10).
Racun potas itu pelaku lalu dikaitkan di pintu rumahnya. Kemudian pada Minggu (31/10), pelaku menghaluskan empat butir racun dengan cara diinjak dengan kakinya.
Atas perbuatannya, Sarbini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tersangka pun terancam hukuman mati.