Perampok yang Todong Penjaga Toko di Colomadu Pakai Airsoft Gun Ditangkap!

Perampok yang Todong Penjaga Toko di Colomadu Pakai Airsoft Gun Ditangkap!

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 16 Des 2021 14:40 WIB
Polisi tangkap perampok toko di Colomadu, Karanganyar, Kamis (16/12/2021).
Polisi tangkap perampok toko di Colomadu, Karanganyar, Kamis (16/12/2021). (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang -

Polisi membekuk perampok yang beraksi di sebuah toko hewan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Pelaku mengancam penjaga toko dengan airsoft gun.

"Modus pelaku pura-pura menanyakan aksesoris binatang kemudian mendekati korban dan ancam korban dengan airsoft gun untuk minta sejumlah uang," kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (16/12/2021).

"Kerugian uang yang ada Rp 400 ribu. Yaitu uang yang ada di laci. Namun ini jadi perkara yang meresahkan," lanjut dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa itu ternyata sempat viral di media sosial. Hingga akhirnya pelaku bernama Ganang Setiawan ditangkap polisi di Ngawi, Jawa Timur, tanggal 13 Desember 2021.

"Sementara pelaku mengakui baru satu kali beraksi, akan coba dalami apakah ada TKP lain," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan yang sama, korban bernama Tasya mengatakan pelaku juga sempat berpura-pura menanyakan lowongan pekerjaan.

"Terus tanya saya sendirian atau tidak. Saya jawab iya terus dia mengeluarkan pistol dari tasnya. Ditodong sambil bilang keluarin uangnya. Saya bilang nggak mau. Dia masukin jari jempol ke mulut saya," ujar Tasya.

Tasya sempat berani menggigit tangan pelaku. Namun pelaku kemudian menghajarnya di bagian dada dan perut.

"Setelah ambil uang dia kabur," katanya.

Sedangkan pelaku Ganang Setiawan mengaku beraksi secara spontan tanpa memilih target. Ia juga mengaku membeli airsoft gun secara online.

"Beli online Rp 2 juta. Buat berburu. Pakai pistol. Uang (hasil kejahatan) untuk mengangsur di bank," ujar Ganang saat dihadirkan di lokasi yang sama.

Kini Ganang dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan. Ancaman hukuman yang menantinya adalah 9 tahun penjara.

(sip/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads