Solo PPKM Level 2, Begini Aturan Terbaru Perayaan Natal dan Tahun Baru

Ari Purnomo - detikNews
Selasa, 14 Des 2021 18:50 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom)
Solo -

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru terkait PPKM Level 2 menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dalam SE ini, diumumkan adanya pengetatan perjalanan masuk dari luar negeri.

"SE sudah keluar hari ini," kata Gibran Rakabuming kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).

Dalam SE Wali Kota bernomor 067/4904 itu dijelaskan mengenai sejumlah aturan baru yang diberlakukan mulai Selasa (14/12) hingga 3 Januari 2022.

"Khusus pelaksanaan hari raya Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di masa pandemi COVID-19, maka mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 akan dilakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru," terang Gibran dalam surat edaran yang diterima detikcom, hari ini.

Gibran juga menginstruksikan penerapan aplikasi PeduliLindungi di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan seperti pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata, hingga tempat ibadah. SE ini juga mengatur mengenai larangan melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik.

ASN-karyawan swasta dilarang cuti

Para Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta dilarang cuti selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Aktivitas yang berpotensi mengundang kerumunan pun wajib digelar dengan protokol kesehatan.

"Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 dilakukan tanpa penonton dan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang," terangnya.

Alun-alun ditutup

Selain itu, semua alun-alun yang ada di Solo bakal ditutup mulai tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022. Kemudian Pemkot Solo bakal merekayasa dan mengantisipasi aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di pusat keramaian agar tetap menjaga jarak antarpedagang dan pembeli.

"Satuan Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan," lanjutnya.

Gibran juga mengimbau orang tua atau wali murid untuk mendampingi anak usia 6-11 tahun untuk divaksinasi. Vaksinasi anak usia 6-11 tahun itu dijadwalkan mulai Jumat (24/12) mendatang.

Dia juga mewajibkan masyarakat yang melakukan perjalanan untuk menunjukkan kartu vaksin lengkap (dosis kedua), dan melakukan tes PCR atau rapid tes dengan menyesuaikan aturan moda transportasi yang digunakan saat pergi keluar atau masuk dari luar daerah.

Selengkapnya di halaman berikut...




(ams/rih)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork