Pemkot Solo bersiap untuk melakukan kasasi usai gugatannya terkait sengketa lahan Sriwedari tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.
"Nanti akan lakukan rapat hari ini meski baru pemberitahuan dari PT Semarang. Kalau saya melihat tetap kasasi itu kan haknya Pemkot," ujar Hal itu sebagaimana disampaikan Kuasa Hukum Pemkot Solo Wahyu Winarto saat dihubungi detikcom, Selasa (14/12/2021).
Wahyu juga memaparkan, bahwa gugatan tersebut bukan ditolak melainkan tidak diterima. Dengan begitu, Pemkot masih mempunyai peluang untuk mengajukan lagi melalui kasasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu istilahnya tidak menolak, tapi tidak menerima. Beda, kalau tidak menerima kedudukan hukumnya masih seperti di gugatan awal itu, tapi kalau menolak berarti kita harus mengajukan upaya hukum yang lain," urainya
Karena, sanbungnya, putusan dari PN Solo itu dipakai sebagai bahan pertimbangan hakim PT Semarang
"Tetap kasasi mas," tegasnya. Terkait dengan salinan putusan tersebut, Wahyu mengatakan, sampai saat ini belum menerimanya.
"Kami belum terima salinan putusan, baru pemberitahuan dari PT Semarang. PN Solo harus beri tahu kita kalau sudah ada putusan dan memanggil untuk mengambil putusan," ungkapnya.
Setelah itu, Pemkot akan diberi waktu selama 14 hari untuk memutuskan langkah yang akan ditempuh selanjutnya.
"Waktunya dihitung 14 hari dari pemberitahuan PN Solo," pungkasnya.
Selengkapnya lihat di halaman selanjutnya...
Simak juga 'Pemkot Solo Gencarkan Digitalisasi Transaksi':
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Semarang menguatkan putusan di tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Putusan tersebut dimuat dalam surat putusan No:468/Pdt/2021/PT.SMG tanggal 8 Desember 2021. Dalam surat tersebut PT Semarang menolak gugatan perlawanan Pemkot Solo dalam sengketa Sriwedari melawan ahli waris RMT Wirjodiningrat.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 247/PDT.G/2020/PN. SKT Tanggal 9 Juni 2021 yang dimohonkan banding tersebut," demikian bunyi putusan PT Semarang yang dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Senin (13/12/2021).
Dalam putusan tersebut, Pemkot Solo yang bertindak sebagai pembanding diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 150 ribu. Putusan ini diketok ketua majelis hakim yakni Murdiyono dengan anggota B Purwanto, dan Shari Djatmiko.