Banding yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo soal sengketa lahan Sriwedari ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Semarang. PT Semarang menguatkan putusan di tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Putusan tersebut dimuat dalam surat putusan No:468/Pdt/2021/PT.SMG tanggal 8 Desember 2021. Dalam surat tersebut PT Semarang menolak gugatan perlawanan Pemkot Solo dalam sengketa Sriwedari melawan ahli waris RMT Wirjodiningrat.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 247/PDT.G/2020/PN. SKT Tanggal 9 Juni 2021 yang dimohonkan banding tersebut," demikian bunyi putusan PT Semarang yang dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Senin (13/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan tersebut, Pemkot Solo yang bertindak sebagai pembanding diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 150 ribu. Putusan ini diketok ketua majelis hakim yakni Murdiyono dengan anggota Brpurwanto, dan Shari Djatmiko.
Dimintai konfirmasi soal ini, kuasa hukum ahli waris RMT Wirjodiningra, Anwar Rachman menjelaskan, gugatan yang diajukan oleh FX Hadi Rudyatmo melalui Pengadilan Negeri Solo No:247/Pdt.G/2021/PB.Skt tersebut merupakan perlawanan atas sita eksekusi yang telah dilaksanakan oleh PN Surakarta tanggal 15 Nopember 2018 No:10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt. terhadap tanah Sriwedari seluas 10 hektare.
"Alasan perlawanan Pemkot pada waktu itu adalah oleh karena Pemkot masih memegang 4 buah sertifikat yang sah yakni SHP No:26, SHP No46, SHP No:40 dan SHP No:41 a/n Pemkot dan belum dicabut oleh BPN," kata Anwar melalui keterangan resmi yang diterima detikcom, hari ini.
Anwar menyebut alasan Pemkot melakukan perlawanan karena putusan lahan yang akan dieksekusi melebihi gugatan ahli waris yakni tanah ahli waris 3,4 hektare sedangkan putusannya 10 hektare (ultra petita) dan tanah tersebut saat ini telah menjadi milik publik.
"Saya sudah menerima surat tembusan dari PT Semarang No:W.12.U/4026/HK.02/ 12/2021 tanggal 8 Desember 2021 yang menyatakan permohonan banding Pemkot tersebut telah diputus kalah oleh PT," papar Anwar.
Putusan Pengadilan Tinggi ini disebut Anwar, menjadi kekalahan Pemkot yang ke-16. Selama ini Pemkot Solo disebutnya tidak pernah menang melawan ahli waris RMT Wirjodiningrat.
"Sehingga skornya 16:0 yakni Pemkot tidak pernah menang sama sekali melawan ahli waris," ucapnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya....
"Sebenarnya gugatan perlawanan Pemkot itu tidak ada pengaruhnya terhadap putusan kepemilikan dan penguasaan tanah Sriwedari, karena putusannya telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat dan semua upaya hukum telah tertutup/habis," sambungnya.
Dia menerangkan objek yang akan disita tersebut telah sesuai dengan amar putusan pengadilan. Sehingga menurutnya, bukan sita jaminan yang objeknya masih samar alias belum jelas.
"Terhadap apa yang didalilkan Rudy tersebut di atas, semuanya telah diuji baik formil maupun materiil di persidangan dalam perkara PK No:29-PK/TUN/2007 dan PK No:478-PK/PDT/2015. Begitu juga perihal batas, luas tanah dan letak tanah telah periksa oleh Majelis Hakim PTUN pada 29 April 2003 dan dibenarkan Kantor Pertanahan dan Pemkot Solo," ujarnya.
Anwar bersikukuh perdebatan mengenai masalah Sriwedari harus diakhiri. Dia berharap Pemkot Solo bisa melaksanakan putusan ini.
"Dengan demikian, eksekusi pengosongan paksa yang terhenti karena adanya pandemi COVID-19 akan dilanjutkan lagi setelah libur Natal dan Tahun Baru dengan melibatkan kekuatan penuh aparat keamanan sesuai perintah pengadilan," tutur dia.
Hingga saat ini pihak Pemkot Solo belum memberikan tanggapan atau respons atas putusan tersebut. Sekda Solo Ahyani saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon maupun pesan singkat belum merespons.