Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pulau Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 3 Januari 2022. Di Jawa Tengah, berlaku PPKM Level 1 dan 2, tidak ada lagi daerah yang masuk level 3 atau 4.
Perpanjangan PPKM ada di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian nomor 67 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini ditandatangani Tito pada 13 Desember 2021.
Berikut daftar derah di Jateng yang menerapkan PPKM level 1 dan 2:
PPKM level 1
1. Kabupaten Temanggung
2. Kota Tegal
3. Kota Semarang
4. Kota Salatiga
5. Kota Pekalongan
6. Kota Magelang
7. Kabupaten Kendal
8. Kabupaten Banyumas
9. Kabupaten Semarang
10. Kabupaten Demak
PPKM level 2
1. Kabupaten Wonosobo
2. Kabupaten Wonogiri
3. Kabupaten Tegal
4. Kabupaten Sukoharjo
5. Kabupaten Sragen
6. Kabupaten Rembang
7. Kabupaten Purworejo
8. Kabupaten Purbalingga
9. Kabupaten Pemalang
10. Kabupaten Pati
11. Kabupaten Magelang
12. Kabupaten Kudus
13. Kota Solo
14. Kabupaten Klaten
15. Kabupaten Kebumen
16. Kabupaten Karanganyar
17. Kabupaten Cilacap
18. Kabupaten Banjarnegara
19. Kabupaten Pekalongan
20. Kabupaten Jepara
21. Kabupaten Grobogan
22. Kabupaten Brebes
23. Kabupaten Boyolali
24. Kabupaten Blora
25. Kabupaten Batang
(alg/mbr)