Nani Aprilliani Nurjaman (25) divonis 16 tahun bui karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. Terdakwa kasus takjil sianida ini pun berencana mengajukan banding. Berikut perjalanan kasusnya.
Merujuk https://sipp.pn-bantul.go.id/index.php/detil_perkara Nani menjalani sidang perdana di tanggal 16 September 2021. Selain itu, hingga saat ini Nani telah menjalani 16 persidangan hingga akhirnya hari ini dijatuhi vonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Berikut perjalanan kasus takjil sianida yang menjerat Nani:
- 25 April 2021
Kasus tersebut bermula saat seorang warga Pedukuhan Salakan, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul yakni Naba Faiz Prasetya (10) meninggal usai menyantap takjil yang dibawa oleh ayahnya pada hari Minggu (25/4). Ayahnya Bandiman (36) yang bekerja sebagai driver ojek online (ojol) itu mendapat takjil setelah penerima orderan makanan menolaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Sewon Kompol Suyanto mengungkap kala itu Bandiman mendapat orderan tanpa menggunakan aplikasi dari seorang wanita di Jalan Gayam, Kota Yogyakarta. Wanita itu meminta Bandiman untuk mengantarkan makanan berupa lontong dan snack takjil untuk Tomy yang bertempat tinggal di Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Bantul.
"Pengirim juga memberikan nomor telepon Tomy. Nah, usai menerima paketan tersebut, Bandiman segera berangkat ke alamat tersebut," kata Suyanto saat dihubungi wartawan, Senin (26/4/2021).
Sesampainya di alamat yang dituju, Bandiman menelopon Tomy namun yang bersangkutan sedang berada di luar kota. Sedangkan yang berada di rumah hanya istri dari Tomy.
"Merasa tidak kenal dengan pemesan dan tidak order takjil, paket tersebut diberikan kepada Bandiman untuk dibawa pulang," ucapnya.
Sesampainya di rumah Bandiman memberikan makanan takjil tersebut kepada istrinya yang bernama Titik Rini (33) dan kedua anaknya yang salah satunya Naba Faiz Prasetya (10). Saat itu, Bandiman dan anak pertamanya memakan sate ayam tanpa bumbu sedangkan istri anak keduanya memakan sate menggunakan bumbu.
"Usai menyantap makanan tersebut, istri dan anak kedua Bandiman mengaku merasa pahit dan mengalami muntah-muntah lalu tidak sadarkan diri," katanya.
Melihat kejadian tersebut, Bandiman berusaha memberikan pertolongan dan meminta bantuan warga untuk di bawa ke RSUD Kota Yogyakarta. Namun, setelah mendapat perawatan anak kedua Bandiman tidak dapat tertolong.
"Setelah dilaksanakan penanganan dan pemeriksaan, korban atas nama Naba dinyatakan meninggal dunia. Sementara istri Bandiman harus mendapat perawatan intensif," ucapnya.
- 3 Mei 2021
Satreskrim Polres Bantul akhirnya meringkus Nani Aprilliani Nurjaman (25), pengirim takjil beracun yang menewaskan Naba. Nani sebetulnya mengirim takjil berupa sate secara offline melalui ojol untuk menyasar seorang polisi bernama Tomi.
"Setelah lidik empat hari berhasil mengerucut kepada seseorang dan pada hari Jumat (30/4) kami berhasil mengamankan NA, seorang pekerja swasta asal Majalengka," kata Direktur Diteskrimum (Dirreskrimum) Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satria saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (3/5).
- 25 Agustus 2021
Berkas kasus takjil sianida dengan tersangka Nani Aprilliani Nurjaman (25) dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul. Nani kemudian dititipkan ke Lapas khusus perempuan di Gunungkidul.
"Pada hari ini kami menerima pelimpahan tahap 2 perkara atas nama Nani Apriliani Nurjaman alias Tika, yang terkait dengan kasus sate sianida," kata Kepala Kejari (Kajari) Bantul Suwandi saat ditemui di Kantor Kejari Bantul, Rabu (25/8).
Selengkapnya di halaman berikut....
Lihat Video: Tok! Nani Takjil Sianida Divonis 16 Tahun Penjara
- 9 September 2021
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul Sulisyadi menyebut kasus Nani telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bantul. Selanjutnya, sidang pertama diagendakan pada 16 September.
"Perkara Nani sate sianida tadi pagi pukul 09.45 WIB dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bantul dan tercatat di PN Bantul dengan Nomor Perkara 224/Pid B/2021/Pn. Btl tertanggal 9 September 2021," kata Sulisyadi kepada detikcom.
"Untuk pembacaan surat dakwaan secara online. Sedangkan untuk sidang selanjutnya menunggu kebijakan Majelis Hakim," lanjut Sulisyadi.
- 16 September 2021
Nani Aprilliani Nurjaman (25) mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Nani didakwa dengan pasal berlapis.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Aminuddin dengan anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana. Sedangkan dari dari tim jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri.
![]() |
Selanjutnya untuk ketiga penasihat hukum terdakwa yakni R Ary Widodo, Fajar Mulia dan Wanda Satria. Adapun sidang tersebut berlangsung di ruang sidang I Cakra, Pengadilan Negeri Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul.
"Pertama pasal 340 KUHP, yang kedua subsider pasal 338, ketiga lebih subsider pasal 353 ayat 3 KUHP, kemudian lebih subsider lagi pasal 351 atau kedua pasal 80 ayat 3 juncto pasal 78 C undang-undang RI No.35 tentang perubahan undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau ketiga pasal 359 KUHP," ucap Humas Pengadilan Negeri Bantul Gatot Raharjo pasca sidang, Kamis (16/9).
- 13 Desember 2021
Majelis hakim menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Nani. Vonis ini lebih ringan 2 tahun dibandingkan tuntutan JPU 18 tahun penjara.
Hakim Ketua Aminuddin menyatakan Nani terbukti melakukan pembunuhan berencana karena membali racun secara online dan mengakibatkan matinya seorang anak. Aminuddin menyatakan Nani terbukti melanggar Pasal 340 KUHP.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Sebagaimana di dalam dakwaan ke satu primair Jaksa Penuntut Umum," ujar Aminuddin saat persidangan di PN Bantul, Senin (13/12).
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun," sambung dia.
Sejumlah barang bukti kasus takjil sianida pun dimusnahkan di antaranya ponsel, bungkusan plastik berisi sate lontong dan bumbunya, serta makanan. Sementara itu, helm, sepeda motor, dan sandal jiwa terdakwa dikembalikan.