Divonis 16 Tahun Bui, Nani Sianida Akan Ajukan Banding

Divonis 16 Tahun Bui, Nani Sianida Akan Ajukan Banding

Pradito Rida Pertana - detikNews
Senin, 13 Des 2021 14:34 WIB
Nani Aprilliani Nurjaman (25) jalani sidang putusan terkait kasus takjil sianida yang menjeratnya. Dalam sidang itu ia divonis 16 tahun penjara.
Nani Aprilliani Nurjaman (25) jalani sidang putusan terkait kasus takjil sianida, Bantul, Senin (13/12/2021). Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom
Bantul -

Pengacara Nani Aprilliani Nurjaman (25) akan mengajukan banding atas vonis 16 tahun penjara terkait kasus takjil sianida yang menewaskan seorang bocah di Bantul. Pihaknya menyoroti Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang dinilai memberatkan hukuman Nani.

"Setelah dari pembicaraan tim kuasa hukum Nani Aprilliani Nurjaman, kami ajukan banding," kata salah seorang anggota tim kuasa hukum Nani, R Anwar Ary Widodo, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (13/12/2021).

Ary mengungkapkan bahwa yang membuat Nani divonis hukuman 16 tahun penjara karena jeratan Pasal 340 KUHP. Untuk materi banding lainnya akan dibahas bersama tim kuasa hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasannya nanti setelah kita kupas bersama dari isi putusan itu ya. Karena yang memberatkan kan di pasal yang pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ucap Ary secara singkat.

Sementara itu Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Nani, Sulisyadi, menjelaskan bahwa ada pedoman Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2019. Sulisyadi menyebut hal itu terkait pedoman penuntutan dalam suatu kasus.

ADVERTISEMENT

"Di situ mengatakan apabila pasal, apa pertimbangan hukum jaksa itu diambil alih sebagian atau seluruhnya dan pidananya itu kurang lebih 2/3 dari tuntutan jaksa itu tidak ada kewajiban kami untuk banding. Jadi kami bisa menerima," ucap Sulisyadi kepada detikcom, Senin (13/12).

Pihaknya akan mengajukan banding jika pihak Nani melakukan banding. Untuk itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bantul ini mengaku langkah selanjutnya melihat apa yang dilakukan pihak Nani.

"Cuma sekali lagi ini tergantung dari terdakwanya. Kalau terdakwa terima ya kami eksekusi tapi kalau terdakwa mengajukan upaya hukum kan hak terdakwa. Kalau dia misal banding ya nanti kami banding juga," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus takjil sianida yang menewaskan seorang bocah di Bantul, Nani Aprilliani Nurjaman (25), divonis 16 tahun penjara.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Sebagaimana di dalam dakwaan ke satu primair Jaksa Penuntut Umum," ujar Hakim Ketua Aminuddin saat persidangan di PN Bantul, Senin (13/12).

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun," lanjut Aminuddin.

Aminuddin mengungkap salah satu yang memberatkan yakni Nani telah merencanakan aksinya dengan browsing soal sianida di internet.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya seorang anak. Terdakwa telah merencanakan perbuatannya dengan lebih dulu browsing racun yang mematikan dan membeli tiga kali racun sianida secara online," kata Aminuddin.

Aminuddin melanjutkan soal hal yang meringankan vonis Nani yakni sikapnya yang sopan selama persidangan. Selain itu Nani sebelumnya tidak terjerat kasus hukum lainnya.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia relatif muda dan diharapkan dapat memperbaiki kelakuannya di kemudian hari," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(rih/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads