Terdakwa kasus takjil sianida yang menewaskan seorang bocah di Bantul, Nani Aprilliani Nurjaman (25), divonis 16 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Nani terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim Aminuddin dengan anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana. Sedangkan dari dari tim jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri Pandela.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Sebagaimana di dalam dakwaan ke satu primair Jaksa Penuntut Umum," ujarnya saat persidangan di ruang sidang Cakra I, Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Senin (13/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun," lanjut Aminuddin.
Aminuddin menerangkan vonis terhadap terdakwa Nani Aprilliani dipotong dengan masa tahanan. Majelis hakim juga meminta terdakwa takjil sianida itu tetap ditahan di rutan.
Lima menetapkan barang bukti berupa platik kresek berisi satu bungkus berisi enam tusuk sate, lontong yang sudah dicampur saus kacang, satu kardus berisi makanan serta satu unit gawai dimusnahkan.
"Barang bukti motor dan satu helm, sandal jepit dikembalikan kepada terdakwa. Barang bukti motor yang dipinjam dikembalikan kepada saksi. Enam membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500," urai Aminuddin.
Diberitakan sebelumnya, tim JPU menuntut Nani selama 18 tahun penjara. Jaksa menilai Nani secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Merujuk tuntutan itu Nani dijerat Pasal 340 KUHP. Di mana Nani terancam mendekam bui dengan waktu yang lama.
"Dakwaan kesatu primair pasal 340 KUHP, kedua menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap ditahan," ucap tim jpu dalam sidang pekan lalu.
Sementara itu, atas perbuatannya Nani dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP.
(ams/sip)