Terdakwa kasus takjil sianida yang menewaskan seorang bocah di Bantul Nani Aprilliani Nurjaman (25) hari ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan. Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nani 18 tahun penjara karen terbukti melakukan pembunuhan berencana.
"Hari ini jadi sidang dengan agenda putusan, jam 10 WIB kalau tidak jam setengah 11 WIB di ruang Cakra I. Selain itu dari majelis hakim tadi bilang tidak ada penundaan," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Bantul Gatot Raharjo kepada detikcom, Senin (13/12/2021).
Seperti diketahui bersama, tim jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri Pandela menuntut Nani dengan 18 tahun penjara.
Hal yang memberatkan dan meringankan
Dalam persidangan tersebut, JPU juga mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Nani. Untuk yang memberatkan seperti terbukti merencanakan perbuatannya membeli racun sianida.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya seorang anak. Terdakwa telah merencanakan perbuatannya dengan membeli racun sianida secara online," ujarnya.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui berterus terang selama persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum," imbuh JPU.
Simak video 'Ini Nani Aprilliani Pengirim Takjil Beracun Sianida':
Selanjutnya: awal mula kasus Nani Sianida
(mbr/mbr)