Hari Ini Nani Aprilliani Hadapi Vonis Kasus Takjil Sianida

Hari Ini Nani Aprilliani Hadapi Vonis Kasus Takjil Sianida

Pradito Rida Pertana - detikNews
Senin, 13 Des 2021 09:53 WIB
Nani Aprilliani Nurjaman, pegirim takjil beracun di Bantul
Nani Aprilliani (Foto: PIUS ERLANGGA/detikcom)
Bantul -

Terdakwa kasus takjil sianida yang menewaskan seorang bocah di Bantul Nani Aprilliani Nurjaman (25) hari ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan. Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nani 18 tahun penjara karen terbukti melakukan pembunuhan berencana.

"Hari ini jadi sidang dengan agenda putusan, jam 10 WIB kalau tidak jam setengah 11 WIB di ruang Cakra I. Selain itu dari majelis hakim tadi bilang tidak ada penundaan," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Bantul Gatot Raharjo kepada detikcom, Senin (13/12/2021).

Seperti diketahui bersama, tim jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri Pandela menuntut Nani dengan 18 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal yang memberatkan dan meringankan

Dalam persidangan tersebut, JPU juga mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Nani. Untuk yang memberatkan seperti terbukti merencanakan perbuatannya membeli racun sianida.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya seorang anak. Terdakwa telah merencanakan perbuatannya dengan membeli racun sianida secara online," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui berterus terang selama persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum," imbuh JPU.

Simak video 'Ini Nani Aprilliani Pengirim Takjil Beracun Sianida':

[Gambas:Video 20detik]






Selanjutnya: awal mula kasus Nani Sianida

Awal mula kasus Nani Sianida

Kasus tersebut bermula saat seorang warga Pedukuhan Salakan, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul yakni Naba Faiz Prasetya (10) meninggal usai menyantap takjil yang dibawa oleh ayahnya, Bandiman, seorang driver ojek online, Minggu (25/4).

Bandiman (36) mendapat orderan tanpa menggunakan aplikasi dari seorang wanita di jalan Gayam, Kota Yogyakarta. Wanita itu meminta Bandiman untuk mengantarkan makanan berupa lontong dan snack takjil untuk Tomy yang bertempat tinggal di Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Bantul.

Sesampainya di alamat yang dituju, Bandiman menelopon Tomy namun yang bersangkutan sedang berada di luar kota. Sedangkan yang berada di rumah hanya istri dari Tomy.

"Merasa tidak kenal dengan pemesan dan tidak order takjil, paket tersebut di berikan kepada Bandiman untuk dibawa pulang," ucapnya.

Sesampai di rumah Bandiman memberikan makanan takjil tersebut kepada istrinya yang bernama Titik Rini (33) dan kedua anaknya yang salah satunya Naba Faiz Prasetya (8). Usai menyantap makanan tersebut, istri dan anak kedua Bandiman mengaku merasa pahit dan mengalami muntah-muntah lalu tidak sadarkan diri.

Melihat kejadian tersebut, Bandiman berusaha memberikan pertolongan dan meminta bantuan warga untuk di bawa ke RSUD Kota Yogyakarta. Namun, setelah mendapat perawatan anak kedua Bandiman tidak dapat tertolong.

Wanita pengirim makanan tersebut kemudian berhasil ditangkap. Dia adalah Nani Aprilliani Nurjaman, yang mengirim makanan itu karena sakit hati kepada Tomy karena merasa dikhianati dalam percintaan.

Halaman 2 dari 2
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads