Seperti diberitakan sebelumnya, viralnya kasus ini bermula dari pengaduan salah satu warga mengenai adanya tenaga kerja dengan perjanjian kontrak (TKPK) Pemkot Solo yang diduga pelesiran ke Papua. Oknum tenaga kontrak ini disebut bertugas di DPRD Solo dan sudah tidak masuk kerja 7 hari tanpa izin atasan.
Dari unggahan Twitter @kar*** itu me-mention akun Pemkot Solo, pada Senin (6/12). Dalam tweet-nya itu, disebutkan oknum tenaga kontrak yang diduga pelesiran tanpa izin atasan itu berinisial FM.
"@PEMKOT_SOLO Mas wali & anggota Dewan yg terhormat, mohon perhatian dan tindakan yang tepat dalam menyikapi sikap tindak tanduk FM yg statusnya tenaga kontrak di DPRD tetapi dobel job pengurus partai, kok bisa seenaknya tidak masuk kerja 7 hari pergi ke Papua tanpa ijin atasan?" tulis akun tersebut, seperti dikutip detikcom, Sabtu (11/12).
"Tetapi abseninya bisa penuh ? Buat apa pake absen finger kalo masih bisa tandatangan manual. Kita bekerja beneran yang lain malah enak-enakan," sambung dia.
(sip/sip)