Gibran Cek Heboh Pegawai Pemkot Solo Diduga Pelesiran Tanpa Izin

Ari Purnomo - detikNews
Sabtu, 11 Des 2021 17:11 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengenakan kalung berbandul replika rajamala, Rabu (8/12/2021). Foto: Ari Purnomo/detikcom
Solo -

Pengaduan soal tenaga kerja dengan perjanjian kontrak (TKPK) Pemkot Solo yang diduga pelesiran ke Papua jadi sorotan di media sosial. Oknum tenaga kontrak ini disebut bekerja di DPRD Solo dan sudah tidak masuk kerja 7 hari tanpa izin atasan.

Dari unggahan Twitter @kar*** itu me-mention akun Pemkot Solo, pada Senin (6/12). Dalam tweetnya itu, disebutkan oknum tenaga kontrak yang diduga pelesiran tanpa izin atasan itu berinisial FM.

"@PEMKOT_SOLO Mas wali & anggota Dewan yg terhormat, mohon perhatian dan tindakan yang tepat dalam menyikapi sikap tindak tanduk FM yg statusnya tenaga kontrak di DPRD tetapi dobel job pengurus partai, kok bisa seenaknya tidak masuk kerja 7 hari pergi ke Papua tanpa ijin atasan?" tulis akun tersebut, seperti dikutip detikcom, Sabtu (11/12/2021).

"Tetapi abseninya bisa penuh ? Buat apa pake absen finger kalo masih bisa tandatangan manual. Kita bekerja beneran yang lain malah enak-enakan," sambung dia.

Dimintai konfirmasi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku sudah mengecek informasi tersebut. Gibran menyebut pihaknya sedang menelusuri soal izin dari tenaga kontrak itu.

"Tanya ke Plt Sekwan sudah dipanggil, pak Plt Sekwan sedang kita telusuri, benar ndak tidak ada izinnya. Bener ndak waktu dia ke Papua ada yang bantu dia absen," terang Gibran kepada wartawan, Sabtu (11/12/2021).

Gibran memastikan tidak akan mentolerir jika ada pelanggaran. Menurutnya aturan harus ditegakkan.

"Aturan ya aturan, ya lihat saja. Ya kita lihat dulu bener tidak ada izin tidak," tegasnya.

Gibran menyampaikan dengan kejadian ini pihaknya juga akan melakukan penelusuran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lainnya.

"Nanti kita telusuri semua (OPD), aturan ya aturan," tutur Gibran.

Sementara itu, Plt Sekwan Solo Kinkin Sultanul Hakim belum bisa dimintai konfirmasi terkait kasus ini. Telepon maupun pesan WhatsApp belum mendapatkan respons.

Terpisah, Anggota komisi I DPRD Solo yang bertugas di bidang pengawasan Perda dan APBD, Didik Hermawan, mendukung FM untuk dimintai klarifikasi. Terlebih yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran terkait absensinya.

"Kalau itu benar terjadi ya bukan hanya kecolongan tetapi persekongkolan. Kalau itu rumor betul-betul terjadi, jangan-jangan kasusnya tidak hanya kali ini perlu diusut tuntas. Perlu mendapatkan perhatian serius," ujar Didik.

Politikus PKS ini menyebut FM pun terancam sanksi serius jika terbukti melakukan kesalahan.

"Kalau itu pelanggaran berat ya SP 1, SP 2 kalau itu serius ya bisa sampai pemberhentian. Tugas yang berwenang ya dari BKD ranahnya eksekutif," pungkasnya.

Simak juga 'Pemkot Solo Gencarkan Digitalisasi Transaksi':






(ams/ams)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork