Suara desahan picu pelaku rekam video seks
Polisi menyebut ABG berusia 17 tahun itu mulanya berkunjung ke indekos milik temannya. Kala itu, pelaku mendengarkan suara-suara saat melewati kamar pasangan muda yang sedang asyik masyuk itu.
"Usai mendengar desahan, pelaku mengintip melalui lubang yang ada di pintu kamar, dan melihat pasangan tersebut sedang melakukan hubungan layaknya suami istri," ujar Suwarso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeran dalam video 25 detik Sragen berstatus korban
Pasangan sejoli pemeran video seks Sragen 25 detik yang viral di media sosial tidak diamankan polisi. Polisi memastikan keduanya berstatus sebagai korban.
"Pasangan (pemeran video) tidak diamankan. Mereka korban," kata Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi.
Pemeran pria tak dihukum
Polisi menyebut pemeran pria dalam video seks Sragen yang viral tidak diproses hukum meski berhubungan seks dengan perempuan di bawah umur. Polisi beralasan mengedepankan restorative justice karena kedua pihak keluarga sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan.
"Benar, memang ada kemungkinan untuk menerapkan undang-undang karena undang-undang mencantumkan demikian, tidak peduli (dilakukan) suka sama suka. Namun dalam hal ini, polisi mengedepankan restorative justice," kata Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi saat dihubungi detikcom, Jumat (10/12).
Ardi menyebut sudah ada pertemuan antara kedua pihak keluarga. Hasilnya pihak keluarga perempuan meminta untuk dinikahi.
"Jadi pihak keluarga akhirnya sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan. Kasus ini secara faktual memang suka sama suka tapi secara UU tidak mengakomodir suka sama suka. Cuma kembali lagi, rasa keadilan di tengah masyarakat itu yang kita kedepankan, sehingga perlu adanya sebuah restorative justice itu tadi," urai Ardi.
(ams/ams)