Seorang guru agama di salah satu SD di Cilacap, Jawa Tengah, berinisial M (51) ditangkap polisi karena mencabuli 15 siswinya. M ternyata menjanjikan akan memberikan nilai agama yang bagus untuk siswi yang menjadi korban perbuatan bejatnya itu.
"Ketika pengembangan kita temukan modus bahwa tersangka yang merupakan seorang guru agama SD ini ketika jam istirahat, korban tetap di dalam ruang kelas. Saat itulah aksi yang tidak pantas ini dilakukan oleh guru ini, dengan iming-iming akan mendapatkan nilai agama yang bagus," kata Rifeld dalam rilisnya kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).
Rifeld mengungkap perbuatan bejat itu dilakukan tersangka di jam istirahat dengan mengunci ruang kelas dari dalam. Dia menerangkan M juga mengajar agama di beberapa kelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ruang kelas juga dikunci (dari dalam oleh M). Bapak ini juga mengajar di banyak kelas, jadi tidak di satu kelas, yang jelas masih satu sekolah," jelasnya.
Rifeld mengungkap korban M merupakan siswi di kelas 4 dan 5 SD. Total ada 15 siswi yang menjadi korban perbuatan bejat guru agama cabul ini.
"Sejak September 2021, jadi awal-awal ketika ada kebijakan pemerintah tatap muka, di sini ada perbuatan awal yang terjadi, dan korban ini yang menjadi korban pertama yang kami periksa. 15 korban ini kalau dari September (sampai November) berarti sekitar 10 minggu, rata-rata korban kelas 4 dan 5, usianya paling besar 9 tahun," jelasnya.
Kasus ini pun terungkap usai pengakuan dari salah seorang korban yang mengadu ke orang tuanya. Dari situ orang tua korban melapor ke polisi dan ternyata ditemukan belasan siswi lain yang menjadi korban.
"Pencabulan yang dilakukan tidak pas dilakukan seorang guru, sehingga siswi ini trauma, penderitaan psikis. Jadi ketika kita amankan, tersangka pun tidak menyangkal," ujar Rifeld.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah berkeluarga. M ternyata berstatus PNS dan sudah 14 tahun mengajar di SD tersebut.
"Dalam pemeriksaan kami orang ini sehat, dia juga ASN dan sudah mengajar lebih dari 14 tahun di sekolah tersebut, sejak tahun 2014, tapi sebelumnya dia sudah mengabdi lama di sekolah itu," terang dia.
Sementara itu, M mengaku memiliki ketertarikan dengan anak-anak. Dia pun mengaku mulanya hanya main-main namun kini menyesali perbuatannya.
Selengkapnya di halaman berikut....
"Bersalah pak, saya hanya sebatas main-main saja pak, nafsu. Ya tertarik saja dengan anak kecil," aku M.
Dia membantah memberi janji apapun terhadap korbannya. Setelah ditangkap, M pun mengaku berdosa.
"Saat melakukan tidak dijanjikan apapun, tidak ada ancaman, tidak ada janji. Sebenarnya gitu (melenceng dari guru agama), saya sudah merasa berdosa. Saya mohon maaf kepada semua korban, semoga di sana sehat selalu dan saya sangat menyesali," urai dia.
Atas perbuatannya, guru cabul ini dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. M kini terancam hukuman 15 tahun penjara.