Guru Agama Cabul di SD Cilacap Iming-iming 15 Korbannya Nilai Bagus

Guru Agama Cabul di SD Cilacap Iming-iming 15 Korbannya Nilai Bagus

Arbi Anugrah - detikNews
Kamis, 09 Des 2021 16:34 WIB
Guru Agama cabuli belasan murid SD di Cilacap, Kamis (9/12/2021).
Guru Agama cabuli belasan murid SD di Cilacap, Kamis (9/12/2021). Foto: dok Polres Cilacap
Cilacap -

Polisi menangkap M (51) guru agama di salah satu SD Cilacap, Jawa Tengah karena mencabuli 15 siswinya. M ternyata mengiming-imingi korbannya dengan nilai bagus.

"Ketika pengembangan kita temukan modus bahwa tersangka yang merupakan seorang guru agama SD ini ketika jam istirahat, korban tetep di dalam ruang kelas. Saat itulah aksi yang tidak pantas ini dilakukan oleh guru ini, dengan iming-iming akan mendapatkan nilai agama yang bagus," kata Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constantien Baba dalam rilisnya kepada wartawan, Kamis (9/12/2021)

Rifeld mengungkap perbuatan bejat itu dilakukan tersangka di jam istirahat dengan mengunci ruang kelas dari dalam. Dia menerangkan M juga mengajar agama di beberapa kelas.

"Ruang kelas juga dikunci (dari dalam oleh M). Bapak ini juga mengajar di banyak kelas, jadi tidak di satu kelas, yang jelas masih satu sekolah," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi pencabulan ini dilakukan sejak September 2021, dimana saat itu ada kebijakan pemerintah terkait pembelajaran tatap muka. Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban bercerita kepada orang tuanya pada 24 November 2021 lalu yang kemudian diteruskan dengan laporan ke Polres Cilacap.

"Hasil pengembangan dari pemeriksaan, temen-temen korban ternyata juga ada yang mengalami hal serupa, totalnya korban 15 orang, menurut pengakuan tersangka dilakukan sejak September 2021, ada yang sekelas dan ada yang berbeda," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Rifeld menyebut pelaku merupakan guru agama yang berstatus PNS. Pria itu diketahui sudah mengajar di sekolah tersebut selama 14 tahun.

"Dalam pemeriksaan kami orang ini sehat, dia juga ASN dan sudah mengajar lebih dari 14 tahun di sekolah tersebut, sejak tahun 2014, tapi sebelumnya dia sudah mengabdi lama di sekolah itu," kata Rifeld.

Akibat perbuatan bejat guru agama cabul itu, para korban yang rata-rata masih duduk di kelas 4 dan 5 SD itu kini mengalami trauma.

"Dengan jumlah 15 anak ini, aksi tersebut sudah dilakukan lebih dari 10 kali, dan satu korban bisa kena (perlakuan cabul) hampir 5 kali," lanjut Rifeld.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. M kini terancam hukuman 15 tahun penjara.

(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads