7 fakta Terbaru Kasus Siskaeee: Periksa Kejiwaan Hingga Geledah Kamar Kos

Round-Up

7 fakta Terbaru Kasus Siskaeee: Periksa Kejiwaan Hingga Geledah Kamar Kos

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Selasa, 07 Des 2021 08:42 WIB
Siskaeee (pakaian hitam) saat diperiksa Polda DIY, Minggu (5/12/2021).
Siskaeee, berkerudung hitam, saat diperiksa Polda DIY. (Foto: dok. Istimewa)

Siskaeee mengenakan pakaian dan jilbab hitam

Nampak petugas juga menurunkan sejumlah kotak yang ditaruh di atas lemari. Saat penggeledahan Siskaeee menggunakan baju berwarna hitam, berjilbab hitam dan bermasker hitam.

Polisi amankan sejumlah barang

"Ada beberapa barang yang diamankan dari sana yang bisa dijadikan petunjuk untuk mengarah kepada pembuktian tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan," kata Yuli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terancam pidana 12 tahun penjara

Siskaeee dikenakan pidana sesuai dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE. Pembuat dan penyebarnya, bisa terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar.

"Pelaku dikenakan UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar. Pelaku juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," kata Yuli.


(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads