Siskaeee mengenakan pakaian dan jilbab hitam
Nampak petugas juga menurunkan sejumlah kotak yang ditaruh di atas lemari. Saat penggeledahan Siskaeee menggunakan baju berwarna hitam, berjilbab hitam dan bermasker hitam.
Polisi amankan sejumlah barang
"Ada beberapa barang yang diamankan dari sana yang bisa dijadikan petunjuk untuk mengarah kepada pembuktian tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan," kata Yuli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terancam pidana 12 tahun penjara
Siskaeee dikenakan pidana sesuai dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE. Pembuat dan penyebarnya, bisa terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar.
"Pelaku dikenakan UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar. Pelaku juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," kata Yuli.
(mbr/mbr)