Raja-Ratu Agung Sejagat Kembali Dijebloskan Bui!

Round-Up

Raja-Ratu Agung Sejagat Kembali Dijebloskan Bui!

Rinto Heksantoro - detikNews
Selasa, 07 Des 2021 08:29 WIB
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat kembali ditangkap, Senin (6/12/2021).
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat kembali ditangkap, Senin 6/12/2021. (Foto: Rinto Heksantoro/detikcom)
Purworejo -

Pasangan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (KAS), Toto Santoso dan Fanni Aminadia sempat menghirup udara bebas selama sekitar sembilan bulan. Mereka akhirnya ditangkap kembali oleh petugas untuk melanjutkan sisa masa hukuman.

Mereka sempat bebas dari bui karena habis masa penahanannya pada Maret 2021 lalu. Setelah sekitar sembilan bulan menghirup udara bebas, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat hari ini kembali ditangkap oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Purworejo pada Senin (6/12). Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakannya di daerah Berbah, Sleman, DIY.

"Tim intelijent Kejari Purworejo dibantu oleh Kejari Sleman dan Polres Sleman Alhamdulillah pada hari ini tanggal 6 Desember 2021 Kejaksaan Negeri Purworejo telah dapat mengamankan, menangkap dan selanjutnya melaksanakan putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia," kata Kepala Kejaksaan Ngeri Purworejo, Sudarno saat ditemui detikcom di kantornya, Senin (6/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudarso menjelaskan, sebelumnya telah turun surat dari Mahkamah Agung yang isinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purworejo dan Pengadilan Tinggi Semarang. Diketahui, sebelumnya di Pengadilan Negeri Purworejo, 'Raja' Toto divonis 4 tahun bui dan 'Ratu' Fanni divonis 1,5 tahun penjara. Sidang putusan sendiri digelar pada tanggal 15 September 2020 lalu.

"Pada tanggal 29 Juli 2021 Mahkamah Agung mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Purworejo memerintahkan Kejaksaan Negeri Purworejo untuk melakukan penetapan yang intinya telah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purworejo," paparnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan surat dari Mahkamah Agung tersebut, akhirnya Toto dan Fanni yang sempat bebas demi hukum kemudian ditetapkan sebagai DPO hingga akhirnya ditangkap kembali. Raja dan Ratu KAS bebas dari masa penahanan sementara bukan bebas dari pidana. Hal ini karena kedua terdakwa mengajukan kasasi atas putusan di tingkat PN Purworejo pada 15 September 2020 lalu.

Saat dibebaskan pada 14 Maret 2021, perpanjangan masa penahanan kedua terdakwa selama 110 hari telah habis. Namun kasus hukum keduanya masih diproses di tingkat Mahkamah Agung (MA).

"Mereka (Toto dan Fanni) sempat keluar demi hukum karena masa tahanan telah habis," imbuhnya.

Selengkapnya lihat di halaman berikutnya...

Simak juga 'Forum Keraton Merasa Tercoreng Gegara Ulah Raja-Ratu Agung Sejagat':

[Gambas:Video 20detik]



Kasi Intel Kejari Purworejo, Muh Arief Yunandi yang ikut mendampingi Sudarso menambahkan, berdasarkan Putusan MA RI No 1500K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Juli 2021 yang isinya menguatkan putusan PN Purworejo dan Pengadilan Tinggi Semarang, maka Toto dan Fanni akan kembali masuk penjara untuk menyelesaikan sisa hukuman. Raja Toto akan mendekam kembali di sel Rutan Purworejo selama 2 tahun 10 bulan sedangkan Ratu Fanni akan menghabiskan sisa hukuman selama sekitar 4 bulan.

"Berdasarkan hal tersebut, maka terpidana R Toto Santoso Bin RM Karto dan Fanni Aminadia, SE., MM. Binti Henry Baharsah (Alm) selanjutnya akan melanjutkan sisa masa hukuman di Rutan Purworejo sesuai dengan masa hukuman masing-masing," jelasnya.

Diketahui, Keraton Agung 'tipu-tipu' Sejagat yang terletak di Desa Pogung Jurutengah, RT 03/ RW 01, Kecamatan Bayan berdiri di sebuah kebun seluas kurang-lebih 1.400 meter persegi dan mempunyai kelengkapan bak keraton pada umumnya. Ada benteng pertahanan dengan bahan hebel atau bata ringan setinggi sekitar 1,5 meter mengelilingi kompleks keraton.

Di sisi sebelah utara terdapat sendhang atau pemandian seluas 15 meter persegi, sedangkan di sisi tenggara pelataran ada batu prasasti berdiameter 3 meter. Sementara itu, di pelataran terdapat rangka bangunan yang diperkirakan akan dijadikan pendapa.

Bangunan utama Keraton Agung Sejagat yang berbentuk aula didirikan di sisi selatan kompleks. Di bangunan berukuran 5x10 meter itulah sang raja Toto dan Ratu Fanni membangun singgasana. Pasangan yang mengaku suami istri itu kemudian mendeklarasikan keberadaan keraton itu pada Jumat (10/1/2020) lalu.

Kemunculan kerajaan baru itu membuat geger warga sekitar bahkan viral di media sosial. Namun, keberadaan kerajaan tersebut akhirnya justru meresahkan warga karena aktivitas di dalamnya dianggap menyimpang hingga akhirnya polisi dan Pemkab menutup bangunan kerajaan tersebut. Meski baru seumur jagung, akhirnya kerajaan yang didirikan Toto itu pun runtuh seketika.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads