Pleidoi Mbah Minto Dituntut 2 Tahun: di KUHP, Lawan Pencuri Tak Dipidana!

Pleidoi Mbah Minto Dituntut 2 Tahun: di KUHP, Lawan Pencuri Tak Dipidana!

Mochamad Saifudin - detikNews
Senin, 06 Des 2021 16:53 WIB
Sidang Mbah Minto (75) yang dituntut dua tahun penjara gegara melawan pencuri ikan di Demak, Senin (6/12/2021).
Sidang Mbah Minto (75) yang dituntut dua tahun penjara gegara melawan pencuri ikan di Demak, Senin (6/12/2021). (Foto: Mochamad Saifudin/detikcom)

Sementara itu, hakim ketua yang memimpin sidang, M Deny Firdaus, menanyakan sikap kepada JPU Handi Christian usai pembacaan pleidoi dari Mbah Minto. Jaksa akan memberikan tanggapan secara tertulis pada sidang selanjutnya.

"Untuk itu Mbah Kasmito ya, (Jaksa) Penuntut Umum akan menanggapi atau mengajukan repliknya terhadap pembelaan dari penasihat hukum Mbah Kasmito. Oleh karena itu sidang ini kita tunda hari Rabu tanggal 8 Desember 2021. Gitu ya Mbah Kasmito ya?," tanya hakim Deny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siap, pak," jawab Mbah Minto yang mengikuti sidang secara virtual.

Diketahui, Kasmito atau Mbah Minto (75) dituntut dua tahun penjara karena melawan pencuri ikan, pria inisial M (38), di kolam yang dia jaga di Demak, Jawa Tengah. Tuntutan jaksa yang dibacakan di persidangan pada Senin (29/11/2021) tersebut langsung menuai polemik.

ADVERTISEMENT


(rih/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads