Pro-Kontra Tuntutan 2 Tahun Bui untuk Mbah Minto Pembacok Pencuri

Terpopuler Sepekan

Pro-Kontra Tuntutan 2 Tahun Bui untuk Mbah Minto Pembacok Pencuri

Mochamad Saifudin - detikNews
Sabtu, 04 Des 2021 09:53 WIB
Mbah Minto yang ditahan polisi gegara menyergap dan menganiaya pencuri ikan di Demak, Kamis (14/10/2021).
Mbah Minto (Foto: Istimewa)
Demak -

Kasmito atau Mbah Minto (75) dituntut dua tahun penjara karena membacok pencuri di kolam tempatnya bekerja di Demak, Jawa Tengah. Tuntutan tersebut ramai dibicarakan dan membuat sejumlah pihak bersimpati dalam sepekan ini.

Satu pihak sepakat dengan tuntutan tersebut berdasarkan tindak pidana penganiayaan berat yang Mbah Minto lakukan, sebagian lagi keberatan lantaran Mbah Minto membela diri dari tindak pidana pencurian.

"Tuntutan dua tahun penjara ini tentu sudah kita pertimbangkan dengan baik, baik secara psikologis, sosiologis, maupun secara yuridis. Di mana penganiayaan yang dilakukan mbah Kasminto cenderung penganiayaan berat. Sebagaimana diatur Pasal 351 ayat 2 KUHP," kata Kajari Demak Suhendra saat konferensi pers, Selasa (30/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suhendra menyebut alasan pembelaan diri di kasus Mbah Minto tidak tepat. Menurutnya, Mbah Minto telah terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat.

"Pada saat kejadian itu juga tidak ada yang dinamakan upaya pembelaan diri. Jadi alasan pembelaan diri terdakwa di sana tidak tepat. Jadi si korban tidak melakukan perlawanan. Kemudian terdakwa datang secara mengendap-endap, langsung membacok ke arah tubuh korban sebanyak lebih dari dua kali," terangnya.

ADVERTISEMENT

"Luka yang ditimbulkan akibat bacokan tersebut sangat serius dan dapat menghilangkan nyawanya, yaitu pada lengan, luka pada leher. Lehernya itu hampir robek kena urat besarnya," lanjutnya.

Pakar hukum: harusnya bebas

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Supanto, menilai Mbah Minto seharusnya bebas dari tuntutan.
Tindak kekerasan yang dilakukan dengan alasan membela diri seharusnya dibebaskan dari perkara. Namun, Mbah Minto tetap harus bisa membuktikan bahwa dia mempertahankan diri.

Menurutnya, membela diri bukan selalu melindungi jiwa, namun juga hartanya. Bahkan ketika pencuri dalam kasus ini tidak melakukan penyerangan, Mbah Minto tetap bisa disebut membela diri.

"Membela diri itu kan tidak hanya yang mengancam nyawa, tapi bisa juga hartanya. Bahkan ketika pencuri tidak menyerang. Itu kan dia jelas masuk ke kolam mau ambil ikan, kecuali cuma kencing," ujarnya.

Selanjutnya: Berharap vonis objektif, agar keadilan tak jungkir balik

Senada, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Suparji Ahmad, prihatin terkait tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Mbah Minto. Menurutnya, bahwa jaksa seharusnya melihat perkara tersebut tidak hanya dari sisi pembacokannya saja.

"Tuntutan jaksa memang patut dihormati. Namun di sisi lain hal itu mengusik rasa keadilan masyarakat, karena seharusnya JPU mempertimbangkan banyak hal. Tidak hanya berfokus pada pihak yang dilukai Mbah Minto," kata Suparji kepada detikcom, Rabu (1/12).

Ketika tindak pidana terjadi, sangat memungkinkan bahwa pelaku tidak memiliki niat jahat. Suparji mencontohkan ketika seseorang melakukan pembelaan diri. Dalam kondisi tersebut, bisa jadi seseorang melakukan tindakan di luar batas.

"Dan tindakan tersebut bisa menjadi alasan pembenar karena ia ingin membela diri. Seharusnya, jaksa mempertimbangkan bahwa tindakan Mbah Minto merupakan reaksi dari tindakan pencurian. Terlebih, menurut pengakuan Mbah Minto, ia sempat disetrum," paparnya.

Maka, dalam memberikan tuntutan tidak bisa menggunakan 'kacamata kuda'. Sebuah peristiwa pidana harus dilihat secara menyeluruh, tidak bisa hanya separuh dari sisi korban. Bila hanya satu sisi, sangat dimungkinkan penegakan hukum tidak dimungkinkan.

"Tuntutan ini juga menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum ke depan. Sebab, seseorang yang ingin membela diri khawatir jika nantinya malah diperkarakan. Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Itulah yang dialami Mbah Minto," ulasnya.

Nantinya, ia berharap majelis hakim mampu memberi vonis yang objektif, progresif, dan mencerminkan keadilan. Sebab, membela diri (noodweer) pun dimungkinkan berdasarkan KUHP. Jangan sampai orang yang niatnya membela diri, hanya karena melukai, lantas dipidana.

"Hukumnya malah jungkir balik nanti. Yang ingin membela dipenjara, yang melakukan pidana bisa bersuka-ria. Ini sangat tidak kita harapkan," beber Suparji.

"Semoga hakim bisa progresif dalam memutus perkara ini sehingga terwujud keadilan yang objektif," pungkas Suparji.

Halaman 2 dari 2
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads