A hingga Z, Alasan Jaksa Tuntut Mbah Minto 2 Tahun Bui

Round-Up

A hingga Z, Alasan Jaksa Tuntut Mbah Minto 2 Tahun Bui

Mochamad Saifudin - detikNews
Rabu, 01 Des 2021 09:56 WIB
Mbah Minto yang ditahan polisi gegara menyergap dan menganiaya pencuri ikan di Demak, Kamis (14/10/2021).
Mbah Minto (Foto: Istimewa)
Demak -

Kasmito atau Mbah Minto (74) yang membacok pencuri di kolam tempatnya bekerja di Demak, Jawa Tengah, dituntut jaksa hukuman dua tahun penjara. Kejari Demak menjelaskan alasan penuntutan itu karena kasus Mbah Minto termasuk penganiayaan berat.

"Jadi terhadap perkara ini, kita sudah melakukan penuntutan terhadap terdakwa Mbah Minto bin Jasmani. Itu per tanggal 29 November 2021, selama dua tahun penjara. Tuntutan dua tahun penjara ini tentu sudah kita pertimbangkan dengan baik, baik secara psikologis, sosiologis, maupun secara yuridis. Di mana penganiayaan yang dilakukan Mbah Kasminto cenderung penganiayaan berat. Sebagaimana diatur Pasal 351 ayat 2 KUHP," kata Kajari Demak Suhendra saat konferensi pers, Selasa (30/11/2021).

Suhendra menyebut alasan pembelaan diri di kasus Mbah Minto tidak tepat. Menurutnya, Mbah Minto telah terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian pada saat kejadian itu juga tidak ada yang dinamakan upaya pembelaan diri. Jadi alasan pembelaan diri Terdakwa di sana tidak tepat. Jadi si korban tidak melakukan perlawanan. Kemudian Terdakwa datang secara mengendap-endap, langsung membacok ke arah tubuh korban sebanyak lebih dari dua kali," terangnya.

"Malah korban sempat berteriak minta tolong dan mengatakan kepada Terdakwa, 'kulo melu urip, Mbah (ampuni saya, Mbah)'. Kemudian dengan tangannya diangkat, kemudian tangannya juga ditebas, dibacok di beberapa jari," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Suhendra menerangkan luka akibat bacokan Mbah Minto terbilang serius. Nyawa korban pun disebutnya hampir melayang.

"Luka yang ditimbulkan akibat bacokan tersebut sangat serius dan dapat menghilangkan nyawanya, yaitu pada lengan, luka pada leher. Lehernya itu hampir robek kena urat besarnya," terang Suhendra.

Dia menegaskan hal-hal yang memberatkan Mbah Minto adalah melakukan penganiayaan berat. Kemudian tidak adanya permintaan maaf dari Mbah Minto kepada korban.

"Hal-hal yang memberatkannya itu, pertama, harusnya Terdakwa, dia dapat menghardik atau menghalau si pencuri tadi dengan tidak melakukan pembacokan. Cukup dengan berteriak, 'Awas, Maling'," tutur Suhendra.

Soal Restorative Justice untuk Mbah Minto

Suhendra juga menjelaskan bahwa upaya restorative justice juga tak bisa diterapkan pada kasus Mbah Minto. Ia menjelaskan bahwa ketentuan restorative justice hanya bisa pada pidana kasus yang lebih ringan.

"Karena syarat-syarat yang ditentukan oleh restorative justice itu tidak bisa kita terapkan di perkara pidana yang telah dilakukan Mbah Minto. Karena penganiayaan yang dilakukan Mbah Kasminto ini termasuk kategori penganiayaan berat. Ancamannya lima tahun," kata Suhendra.

Dia juga menerangkan tidak ada upaya perdamaian antara Mbah Minto dan korbannya, M. Hal ini yang menjadi alasan jaksa tidak menerima restorative justice Mbah Minto.

Suhendra menjelaskan upaya perdamaian tersebut sudah dilakukan sejak proses penyidikan di pihak kepolisian. Namun tidak ada titik temu antara Mbah Minto dan korban.

Simak video 'Alasan Kakek Pembacok Pencuri di Demak Dituntut 2 Tahun Bui':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Selain itu, Suhendra menyebut tuntutan 2 tahun bui untuk Mbah Minto sudah dipertimbangkan dengan matang. Menurutnya, kasus penganiayaan yang dilakukan Mbah Minto masuk kategori berat.

"Di mana penganiayaan yang dilakukan Mbah Kasminto cenderung penganiayaan berat, sebagaimana diatur Pasal 351 ayat 2 KUHP," jelasnya.

"Luka yang ditimbulkan akibat dari bacokan tersebut sangat serius dan dapat menghilangkan nyawanya, yaitu pada lengan, luka pada leher. Lehernya itu hampir robek kena urat besarnya," terang Suhendra.

Suhendra berharap perbuatan Mbah Minto yang membacok pencuri tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tak main hakim sendiri.

"Tentu tidak hanya umur yang kita lihat di sini, tetapi akibat dari perbuatan yang ditimbulkan oleh terdakwa. Luka yang ditimbulkan oleh terdakwa ini memang sangat serius. Dan juga ini kita harapkan menjadi pembelajaran supaya kita tidak melakukan main hakim sendiri," kata Suhendra.

Dia menjelaskan kasus pidana penganiayaan Mbah Minto membacok pencuri tersebut tidak jadi pembenaran masyarakat bertindak semena-mena.

"Nah, jadi kita tidak ingin masyarakat kemudian berbondong-bondong untuk main hakim sendiri. Jadi sehingga saya khawatirkan tindakan seperti itu dianggap pembenaran. Jadi kalau kita seperti ini, datang maling kita bisa bunuh, bisa kita bacok sampai meninggal. Nah, ini yang kita harapkan ke depan, edukasi kepada masyarakat bahwa perbuatan seperti ini salah. Kecuali ada pembelaan diri tadi," terangnya.

Ia menegaskan bahwa faktor pertimbangan jaksa menuntut dua tahun penjara atas kasus Mbah Minto, berdasarkan sosiologis dan korban. Ia menerangkan bahwa korban mengalami luka yang sangat serius.

"Jadi tidak ada faktor lain yang kami pertimbangkan dalam tuntutan ini. Jadi semata-mata adalah karena pertimbangan-pertimbangan kesosial-masyarakatan dan pertimbangan pertimbangan yang kami di sini mewakili korban tentunya," ujarnya.

"Korban yang dilukai bagaimana perasaannya. Tulang belikat kiri ini sampai putus, sementara dia juga sudah berteriak-teriak supaya diampuni," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads