Dua orang pelaku pembakaran kantor PSS Sleman yakni 'Omah PSS' di Ngaglik, Sleman pada Minggu (28/11) lalu telah diamankan Polisi. Berikut sederet fakta-fakta yang terungkap dalam kasus tersebut.
Menyerahkan diri setelah buron
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan para pelaku yakni pria inisial GD (36) warga Bantul dan TL (26) warga Sleman. Keduanya menyerahkan diri setelah sebelumnya buron.
"Kami sebelumnya sudah mengidentifikasi pelaku, dan semalam (kemarin, red) pelaku bersama rombongan suporter menyerahkan diri ke Polres," kata Rony di Mapolres Sleman, Rabu (1/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota suporter PSS Sleman
Rony menuturkan, keduanya tergabung dalam salah satu kelompok suporter PSS Sleman.
"Iya (mereka) tergabung dalam salah satu suporter," katanya.
Kecewa performa PSS
Dari pemeriksaan awal, Rony mengatakan para pelaku ini nekat membakar kantor PSS untuk meluapkan rasa kekecewaanya. Adapun modus pelaku yakni membakar meja kayu, beberapa kursi, lantai dan dinding di Omah PSS dengan menggunakan bensin.
"Motifnya bentuk kekecewaan terhadap manajemen dan permainan PSS yang tidak kunjung bagus di Liga 1," jelasnya.
Sempat ikut acara suporter
Dijelaskan Rony, sebelum membakar Omah PSS, para pelaku awalnya tengah menghadiri acara yang diadakan oleh salah satu kelompok suporter PSS. Dalam acara itu juga sembari menonton pertandingan antara PSS melawan Persita.
Selanjutnya: tenggak miras sebelum beraksi
Tenggak miras sebelum beraksi
Di acara tersebut, pelaku mengaku minum minuman keras. Kemudian seiring berjalannya waktu Super Elja, julukan PSS Sleman menelan kekalahan melawan Pendekar Cisadane, julukan Persita Tangerang.
"Waktu pertandingan belum habis pelaku mengajak salah satu rekannya untuk keluar. Pelaku GD ini kemudian mengatakan 'ayo neng Omah PSS wae, ngamuk (ayo ke Omah PSS saja, ngamuk)'," ujarnya.
Beli bensin eceran untuk membakar kantor
Pelaku kemudian membonceng TL dan menuju ke Omah PSS. Dalam perjalanan salah seorang rekannya ikut membuntuti. Sesampainya di dekat Omah PSS pelaku kemudian membeli bensin eceran yang kemudian dipindah ke botol air mineral.
Sempat ditegur petugas keamanan
Sekitar pukul 17.00 WIB mereka tiba di Omah PSS dan GD langsung masuk ke ruang meeting dan melakukan aksi pembakaran.
"GD masuk lewat gerbang depan, dia sempat ditegur olah security 'Woy mau ngapain?' dan dijawab oleh GD 'Rasah melu-melu pak (tidak usah ikut-ikut pak)', kata Rony.
Barbuk yang diamankan polisi
Lebih lanjut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong hoodie warna biru donker ini sesuai dengan CCTV di Omah PSS, masker warna putih, botol bekas air mineral yang telah terbakar, satu buah korek api warna hijau, dan celana panjang jin warna biru navy dan dua rekaman CCTV.
Terancam jeratan pasal berlapis
Para pelaku terancam hukuman sesuai Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Selain itu Pasal 170 KUHP, 406 KUHP dan Pasal 55 KUHP.