Polres Bantul memberikan layanan SIM Bantul Awan Lan Bengi (SIMantul Wangi) yakni layanan perpanjangan SIM keliling hingga malam hari di sejumlah titik bulan Desember ini. Hal tersebut untuk memudahkan masyarakat mendapat layanan SIM baik siang maupun malam hari.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Sumaryata, menjelaskan bahwa layanan SIMantul Wangi terdiri dari pelayanan di Satpas Polres Bantul yang melayani proses SIM baru, peningkatan golongan SIM dan perpanjangan SIM. Pelayanan itu dimulai pukul 08.00 WIB sampai selesai.
"Yang kedua SIM-Malming atau Saturday night untuk proses perpanjangan SIM A dan C. Untuk bulan Desember hari Sabtu (4/12/2021) dan Sabtu (18/12/2021) di halaman Polres Bantul mulai pukul 17.00 WIB sampai 21.00 WIB," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan SIMantul blusukan untuk proses perpanjangan SIM A dan C mulai hari Senin dan Minggu pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Khusus hari Senin (6/12/2021) dan tanggal 20 Desember 2021 berlangsung di Q-HomeMART Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.
"Terus ada pula SIMMADE atau SIM masuk desa untuk proses SIM baru khusus C dan perpanjangan SIM A dan C. Jadwalnya setiap Kamis pukul 08.00 (WIB) sampai 12.00," lanjutnya.
Jadwal SIM Keliling
Adapun jadwal SIMMADE di Bantul adalah:
Kamis (2/12/2021) di Balai Kelurahan Wukirsari, Kalurahan Imogiri.
Kamis (9/11/2021) di Balai Kelurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong.
Kamis (16/12/2021) di Balai Kelurahan Banguntapan.
Kamis (30/12/2021) di Balai Kelurahan Argosari, Kapanewon Sedayu.
Tak hanya layanan SIM, Polres Bantul juga menggelar Pelatihan Ujian SIM (Puskamling) secara gratis setiap Kamis Pukul 11.00 WIB sampai selesai. Jadwalnya adalah:
Kamis (2/12/2021) di Balai Kelurahan Wukirsari, Kalurahan Imogiri.
Kamis (9/11/2021) di Balai Kelurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong.
Kamis (16/12/2021) di Balai Kelurahan Banguntapan.
Kamis (30/12/2021) di Balai Kelurahan Argosari, Kapanewon Sedayu.
"Untuk perpanjangan di Polres syaratnya KTP dan SIM asli maupun fotokopi, surat keterangan sehat dan psikologi serta membayar di BRI," ucapnya.
Selain itu, Polres Bantul juga membuka layanan informasi melalui WhatsApp di nomor 081229263451. Semua itu untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi terkait perpanjangan hingga pembuatan SIM baru.
"Nah, kalau di SIM keliling kru jadi satu, jadi tinggal bawa SIM dan KTP baik asli dan fotokopiannya saja. Untuk kuota terbatas 50 pemohon," kata Sumaryata.
(mbr/sip)