Nani Takjil Sianida Minta Divonis Ringan: Saya Tulang Punggung Keluarga

Nani Takjil Sianida Minta Divonis Ringan: Saya Tulang Punggung Keluarga

Pradito Rida Pertana - detikNews
Senin, 29 Nov 2021 13:11 WIB
Sidang kasus takjil sianida Nani Aprilliani Nurjaman dengan agenda pembacaan pleidoi, Senin )29/11/2021)
Sidang kasus takjil sianida Nani Aprilliani Nurjaman (Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom)
Bantul -

Terdakwa kasus takjil sianida yang menewaskan seorang bocah di Bantul Nani Aprilliani Nurjaman meminta keringanan hukuman. Nani beralasan dia sebagai tulang punggung keluarga dan menegaskan takjil beracunnya salah sasaran.

"Mohon dengan segala kerendahan hati bapak hakim yang mulia meringankan vonis kepada saya. Karena saya harapan keluarga saya di mana keluarga saya orang yang tidak mampu dan tidak memiliki pekerjaan tetap," kata Nani saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) secara daring, yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (29/11/2021).

"Jadi sayalah keluarga saya bergantung. Untuk biaya sekolah adik-adik saya. Saya mohon Keringanan hukuman saya. Karena saya tidak pernah menikah. Juga ingin berkeluarga. Saya masih punya cita-cita membahagiakan keluarga saya, orang tua saya dan adik-adik tiri saya juga utang piutang yang harus saya pertanggungjawabkan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya Nani menyampaikan permintaan maaf dan pertobatannya kepada Allah. Dia juga menyampaikan permintaan maaf kepada pihak keluarga driver ojol karena takjil beracunnya menewaskan Naba Faiz Prasetya. Dia menyebut sasaran takjil sianida itu merupakan Aiptu Yohanes Tomi Astanto bukan Naba.

"Demikian juga untuk keluarga korban, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya dari hati saya yang paling dalam atas kelalaian dan kebodohan saya yang mengakibatkan meninggalnya adik Naba Faiz Prasetya yang jelas-jelas tidak menjadi tujuan dan harapan saya," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"Karena yang saya tuju, yang saya harapkan hanyalah Tomi, hanya Tomi," lanjut Nani.

Terlebih, Nani mengaku tertekan akibat ulah Tomi. Oleh karenanya Nani berniat mengirimkan takjil sianida kepada Tomi.

"Sekali lagi saya sampaikan permohonan maaf yang saya tuju tidak adik Naba yang tidak saya kenal. Akan tetapi untuk Tomi, hanya untuk Tomi karena saya merasa sangat tertekan depresi, benar-benar tertekan oleh saudara Tomi," ujarnya.

Nani pun mengakui kesalahannya di hadapan majelis hakim. Dia mengakui takjil sianida ini merupakan buah dari kebodohan dan kelalaiannya sendiri.

"Hakim yang mulia, atas peristiwa tersebut, atas kelalaian serta kebodohan saya lakukan yang saya harus tebus dipenjara saat ini saya mengaku sangat menyesali perbuatan saya dan berjanji tidak mengulangi lagi," katanya.

Nani pun berharap majelis hakim memberinya keringanan hukuman. Terlebih ada beban utang piutang keluarga yang harus dia tanggung.

"Bapak hakim yang mulia demikian permohonan saya untuk diringankan vonis seringan-ringannya kepada saya. Besar harapan saya untuk dikabulkan permohonan saya," imbuh Nani.

Pengacara tolak pasal pembunuhan berencana

Secara bergantian, PH Nani juga membacakan pleidoi yang salah satu isinya meminta kliennya tidak dihukum dengan pasal 340 KUHP.

"Memohon mengadili primer, satu, menyatakan terdakwa NA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya mengakibatkan meninggalnya orang lain, sebagaimana pasal 359 KUHP. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NA seringan-ringannya sesuai dengan Pasal 359 KUHP," ucap salah seorang tim PH Nani, Fajar Mulia, saat persidangan di ruang sidang Cakra I, Pengadilan Negeri Bantul, Kabupaten Bantul, hari ini.

Selanjutnya di halaman berikut...

Ditemui usai sidang, salah satu anggota PH Nani yakni R. Anwar Ary Widodo menyebut dakwaan atau tuntutan jaksa penuntut umum sebenarnya bukan dolus eventualis (unsur sengaja) tapi menjadi culpa atau lalai. Untuk itu pihaknya memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis kepada Nani merujuk pasal 359 KUHP.

"Kami tidak sependapat dengan apa yang dituntutkan JPU. Maka itu kami mohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis dengan Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan hilangnya nyawa," ucap Anwar.

Sidang kasus takjil sianida ini bakal dilanjutkan Kamis (2/12) dengan agenda replik, dan Senin (6/12) dengan agenda duplik.

Dalam kasus ini, Nani didakwa melanggar pasal berlapis karena kasus takjil sianida yang menewaskan seorang anak driver ojol di Bantul. JPU mendakwa Nani dengan Pasal 340 KUHP, subsidiair Pasal 338 KUHP, lebih subsidiair Pasal 353 ayat 3 KUHP, lebih lebih subsidiair Pasal 351 ayat 3 KUHP atau kedua Pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak atau ketiga Pasal 359 KUHP.

"Pasal yang terberat pasal 340 KUHP dengan ancaman pidananya maksimal hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun penjara," kata Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul Sulisyadi kepada detikcom, Kamis (16/9/).

Halaman 2 dari 2
(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads