23 Pelaku Kriminal Jalanan di Bantul Ditangkap, 20 di Antaranya Pelajar

23 Pelaku Kriminal Jalanan di Bantul Ditangkap, 20 di Antaranya Pelajar

Pradito Rida Pertana - detikNews
Senin, 29 Nov 2021 15:30 WIB
23 pelaku kejahatan jalanan ditangkap Polres Bantul dalam sepekan terakhir
23 pelaku kejahatan jalanan ditangkap Polres Bantul dalam sepekan terakhir (Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom)
Bantul -

Polisi meringkus 23 pelaku kejahatan jalanan yang beraksi dalam sepekan terakhir. Dari jumlah tersebut 20 orang di antaranya masih berstatus pelajar, dan sebelum beraksi mereka mengonsumsi minuman keras dan obat-obatan keras.

"Pertama, ini diamankan di 6 TKP, semuanya di jalan khususnya di lokasi yang rawan terjadi kejahatan jalanan. Pertama di Sewon, Jalan Paris (Parangtritis), kemudian Banguntapan tepatnya di timur Janti, Bangunharjo Sewon dan Palbapang," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan saat rilis kasus di Polres Bantul, Senin (29/11/2021).

Ihsan menyebut total pelaku yang ditangkap sebanyak 23 orang. Ke-23 orang itu ditangkap beserta barang bukti aneka jenis senjata tajam (sajam).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 23 pelaku, 20 berstatus pelajar. Nah, dari 23 pelaku yang ditetapkan tersangka ada 7 orang dan lainnya masih dalam proses pemeriksaan. Untuk barang bukti yang diamankan ada gir yang dimodifikasi, pedang, sajam modifikasi, korek bentuk pistol dan beberapa unit motor," ujarnya.

Ihsan menyebut modus kelompok kriminal ini melakukan pengeroyokan hingga perusakan. Aksi kejahatan jalanan itu dilakukan dini hari pukul 00.00-04.00 WIB.

ADVERTISEMENT

"Mereka kami amankan dengan berbagai jenis tindak pidana, ada yang bawa sajam. Ada juga yang modusnya melakukan perusakan, pengeroyokan. Untuk modusnya bawa sajam, secara berombongan dan keliling-keliling," ucapnya.

Tak hanya itu, menurut Ihsan, sebelum beraksi kelompok ini mengonsumsi minuman keras hingga obat-obatan keras. Obat-obatan maupun miras ini dikonsumsi dengan asumsi membuat kelompok ini berani melakukan kejahatan jalanan.

"Mereka ini berani seperti ini karena dipengaruhi obat-obatan keras dan minuman keras. Tapi rata-rata karena dipengaruhi obat-obatan keras, ada yang mengonsumsi 2-3 butir dulu," ujarnya.

"Selanjutnya mereka berkumpul setelah nyaman lalu merencanakan kejahatan itu dan keliling-keliling sambil bawa sajam," imbuh Ihsan.

Atas perbuatannya, kelompok ini disangkakan berbagai pasal seperti Pasal 170 KUHP hingga Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Pihaknya memastikan proses hukum kelompok ini terus berlangsung sesuai aturan.

"Bervariasi ya, kalau sajam disangkakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. Lalu untuk yang perusakan motor dan pengeroyokan disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara," katanya.

Selengkapnya pengakuan tersangka pelaku kejahatan jalanan...

"Ada juga yang sudah pernah melakukan lagi dan tertangkap lagi, dia disangkakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," lanjut Ihsan.

Sementara itu, salah seorang tersangka mengaku sudah tiga kali berurusan dengan polisi untuk kasus yang sama. Dia berdalih perbuatan ini dilakukan karena pengaruh lingkungan.

"Saya kelas IX, ini kejar paket dan ini sudah yang ketiga kali. Tapi tidak akan saya ulangi lagi," ucap dia.

Remaja ini mengaku mendapatkan sajam dengan membeli maupun membuat sendiri.

"Untuk senjata bikin sendiri sama beli. Saya bisa buat sendiri karena lihat di YouTube itu kan ada," imbuhnya.

Halaman 3 dari 2
(ams/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads