Ini Penampakan Tanah Pemicu 2 Anak Gugat Ibu Kandung di Boyolali

Ragil Ajiyanto - detikNews
Rabu, 24 Nov 2021 19:37 WIB
Boyolali -

Dua anak menggugat ibu kandungnya berinisial SS (86) terkait hibah tanah di Boyolali, Jawa Tengah. Gugatan ini muncul karena tanah yang disoal itu menjadi salah satu lahan terdampak proyek Tol Yogya-Solo. Seperti apa penampakan tanahnya?

Pantauan detikcom, objek gugatan itu berada di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali. Masih ada bangunan rumah di tanah yang digugat ini.

Rumah yang berdiri di lahan seluas 1.450 meter persegi ini masih dihuni oleh SS dan kedua anaknya yang juga menjadi pihak tergugat, yakni GD (55) anak pertama, dan AH (50) anak ketiga. Sedangkan WW (42) anak kelima tinggal di Jakarta, sementara cucu SS yang juga anak penggugat RS (51), AD (22) sudah tidak tinggal di rumah tersebut.

Rumah yang dihuni sekeluarga itu merupakan bangunan lama. Tampak cat putih yang ada di dinding rumah sudah usang dan mengelupas dimakan usia. Lantai rumah itu juga sudah dikeramik dan tampak dua bangunan rumah yang menyatu dengan rumah induk.

Objek tanah yang menjadi materi gugatan ini berada di pinggir dukuh, dan di bagian belakangnya dilintasi sungai. Di seberang sungai tampak sejumlah alat berat sudah bekerja menguruk sawah untuk proyek jalan Tol Yogya-Solo.

Salah satu pihak tergugat, AH, membenarkan tanah dan rumah yang ditempatinya terdampak proyek Tol Yogya-Solo. Dia mengungkap wilayah dukuhnya memang mayoritas terdampak proyek tol dan mayoritas sudah menerima ganti rugi.

"Iya, tanah pekarangan ini seluruhnya kena proyek jalan tol," kata AH, saat ditemui di lokasi, Boyolali, Rabu (24/11/2021).

Tanah yang menjadi objek gugatan itu sudah terbit empat sertifikat sesuai dengan surat hibah yang dibuat oleh ibunya. Namun, karena adanya gugatan yang dilayangkan kakak keduanya yang berinisial RS (51) dan adiknya atau anak nomor empat berinisial IA (47), pihaknya belum menerima ganti rugi tol.

"Uang ganti rugi tol (nilainya) Rp 2 miliar lebih," ungkap AH.

"Namun, empat bidang tanah kami nggak jadi dicairkan. Pihak pengadaan tanah proyek itu belum berani mencairkan karena ternyata masih ada sengketa di pengadilan. Ternyata ada gugatan lagi," jelasnya.

Digugat dua kali dengan objek tanah yang sama

Dia menerangkan kakak dan adiknya itu telah dua kali melayangkan gugatan dengan materi yang sama, yakni soal pembatalan hibah tanah. Gugatan pertama dilayangkan di bulan November 2020 lalu, dengan materi gugatan warisan.

Kala itu sebagai tergugat ada empat orang, yaitu, ibu dan tiga saudaranya. Perkara ini putus di bulan Mei 2021 dengan putusan gugatan ditolak.

"Gugatan pertama itu, gugatannya ditolak," jelasnya.

Selengkapnya di halaman berikutnya...




(ams/rih)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork