Dua orang pelajar di salah satu SMP asal Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diamankan warga saat melintas di Jalan Godean, Sleman, dini hari tadi. Keduanya diketahui merupakan bagian dari rombongan pelajar yang hendak tawuran.
"Pelaku anak ini rombongan dari siswa SMP. Kemudian rencana akan tawuran di wilayah Ring Road Selatan sekitaran UMY," kata Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Bowo Susilo saat dihubungi wartawan, Selasa (23/11/2021).
Rombongan yang berjumlah 16 orang itu, kata Bowo, tidak bertemu dengan musuhnya. Akhirnya rombongan ini berputar-putar dan masuk wilayah Godean sambil mengeluarkan senjata tajam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena tidak ketemu dengan lawannya akhirnya pelaku ini muter-muter dengan 16 orang temannya memakai delapan sepeda motor. Saat di wilayah Godean itu ada rombongan yang mengeluarkan, memperlihatkan senjata celurit dan pedang," jelasnya.
Warga pun hanya berhasil menangkap dua orang pelajar. Sementara yang lainnya bisa lolos. Saat digeledah, dua pelajar itu kedapatan membawa senjata jenis gir.
Setelah tertangkap warga, kedua pelajar itu diserahkan ke Polsek Godean. Dari hasil pemeriksaan, keduanya masih duduk di bangku SMP di Kulon Progo.
"Iya masih di bawah umur semua, SMP kelas 9," ujarnya.
Polisi masih akan mengembangkan kasus ini dan mencari siapa saja yang ada di rombongan itu. Kemudian, terhadap dua pelaku anak, Bowo tetap akan memproses secara hukum walaupun keduanya tidak ditahan. Keduanya dijerat Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Penanganan sesuai Undang-undang anak tidak dilakukan penahanan tapi proses tetap hukum lanjut sesuai dengan Undang-undang sistem peradilan pidana anak," pungkasnya.
Lihat juga Video: 3 Pelaku Tawuran di Makassar Diciduk, Ratusan Anak Panah Disita!