Tersangka pelaku pembunuhan dan perampokan gudang rokok PT Japan Tbk di Jalan Brigjend Sudiarto No 202 Solo, RS MM alias S (21) dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana. Akibatnya S terancam hukuman mati.
"Pelaku ini sudah merencanakan untuk menghabisi korbannya. Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers di kantornya, Senin (22/11/2021).
"Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau hukumam mati," tegas Ade.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu tersangka yang merupakan mantan rekan kerja korban satpam gudang Suripto (33) juga dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukumannya yakni maksimal 15 tahun penjara, saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polresta Solo," ungkapnya.
Ade juga menyampaikan S mengaku melakukan aksinya seorang diri. Meski begitu, penyidik tetap mengembangkan kasus ini untuk mengungkap adanya kemungkinan pelaku lainnya.
"Dari pengakuan tersangka ini dia sendirian tapi kami kembangkan kasus ini untuk mengungkapkan keterlibatan pelaku lainnya," ucap Ade.
Sedangkan motif pelaku tega menghabisi nyawa mantan rekan kerjanya adalah karena dendam sudah dilaporkan ke manajemen sehingga dipecat.
"Pelaku ini motifnya dendam dan ekonomi, dendamnya karena sikap indisiplinernya dan dilaporkan korban ke manajemen buntutnya pelaku dipecat dua bulan lalu," ujar Ade.