Polresta Solo mengungkap fakta mengejutkan. Bahwa pelaku perampokan gudang rokok di jalan Brigjend Sudiarto No 202, Solo, RS MM alias S tidak lain adalah pecatan satpam di gudang tersebut.
Pelaku dipecat dari perusahaan karena sikap indisiplinernya beberapa bulan lalu. Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak saat gelar kasus di Mapolresta Senin (22/11/2021).
Ade menambahkan, antara pelaku dengan korban Suripto (33) sudah saling mengenal karena merupakan rekan kerjanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka merupakan rekan sekerja korban juga sebagai petugas satuan pengamanan. Beberapa waktu lalu karena indisipliner tersangka dikeluarkan dari perusahaan," ungkapnya.
Indisipliner yang dimaksud, kata Kapolresta, yakni pelaku sering tidak masuk kerja dan meminta agar korban menggantikannya.
"Indisipliner sering tidak masuk lakukan pengamanan gudang dan selalu menyuruh korban untuk piket," tuturnya.
Sikap indisipliner itulah yang kemudian dilaporkan ke manajemen oleh Suripto. Tetapi, karena tidak terima dengan keputusan manajemen yang memecatnya akhirnya pelaku nekat melakukan perampokan gudang rokok tersebut.
"Indisipliner itu kemudian dilaporkan ke manajemen dan berakibat sanksi indisipliner. Buntutnya pelaku dikeluarkan dari perusahaan sekitar 2 bulan yang lalu," ujar Ade.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sejumlah emas, handphone, buku tabungan, sepeda motor, linggis, batel dan sejumlah barang bukti lainnya.
(mbr/sip)