12 Jam Berkobar, Kebakaran Kapal di Pelabuhan Kota Tegal Akhirnya Padam

12 Jam Berkobar, Kebakaran Kapal di Pelabuhan Kota Tegal Akhirnya Padam

Imam Suripto - detikNews
Rabu, 17 Nov 2021 16:51 WIB
Tegal -

Kebakaran kapal di Pelabuhan Kota Tegal, Jawa Tengah akhirnya padam setelah lebih dari 12 jam api berkobar. Hingga saat ini sejumlah armada damkar dikerahkan untuk proses pendinginan.

Pantauan di lokasi kejadian, Rabu (17/11) pukul 14.30 WIB, bangkai kapal yang terbakar terlihat masih mengepulkan asal tebal. Titik api sebelumnya dilaporkan muncul pada pukul 01.30 WIB.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, kabakaran kapal di pelabuhan padam sekitar pukul 14.00 WIB. Sedikitnya ada 10 armada damkar dari berbagai daerah yang dikerahkan untuk menjinakkan api.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi pukul 14.00 WIB api sudah padam. Kita masih terus mewaspadai dan meyakinkan bahwasanya lokasi ini betul-betul aman. Kita koordinasi dengan mobil pemadam kebakaran untuk melakukan pendinginan di lokasi," ujar Rahmad di kawasan pelabuhan, Rabu (17/11/2021).

Rahmad mengungkap ada 13 unit kapal yang terbakar dalam peristiwa ini. Kapal-kapal itu terdata sebagai milik Wanda (2 kapal), Rizal (1 kapal), H Toni (2 kapal), Rena (1 kapal), H Riswanto (1 kapal), Atik (3 kapal) dan Otong (2 kapal).

ADVERTISEMENT

"Informasi awal kapal yang terbakar ada 15-17 kapal tapi ternyata saat ini pukul 14.00 WIB ada 13 kapal. Sudah ada yang mengakui sebagai pemilik kapal. Tapi masih ada 1 kapal lagi yang sedang dicari pemiliknya," terangnya.

Pihaknya hingga kini masih mengusut penyebab kebakaran. Menurut keterangan saksi percikan api tiba-tiba muncul dari salah satu kapal.

"Kami masih selidiki penyebabnya. Tapi dari seorang saksi, ada percikan api dari salah satu kapal," sambungnya.

Diwawancara terpisah, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono meminta setiap kapal yang bersandar sebaiknya dijaga minimal satu orang. Hal ini untuk mengantisipasi adanya insiden kebakaran terulang.

"Aturan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang barkait dengan alat pemadam ringan (apar) setiap kapal harus melengkapi itu, tidak boleh sembarangan. Kemudian setiap kapal yang bersandar agar dijaga minimal satu orang," pesan Dedy.

(ams/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads