Seorang wanita berinisial Y (21 sebelumnya ditulis 20,red) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menjadi tersangka penipuan berkedok investasi bodong. Modus pelaku mencari ratusan korban yakni dengan menawarkan investasi melalui pesan WhatsApp(WA).
"Modus operandi ini tersangka menawarkan investasi uang melalui unggahan status WA dengan janji keuntungan dari uang investasi tersebut dalam waktu tertentu 4 hari sampai 13 hari dengan keuntungan Rp 100 ribu sampai dengan Rp 500 ribu," kata Kapolres Jepara, AKBP Warsono saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Rabu (17/11/2021).
Warsono pun menyontohkan iming-iming yang ditawarkan pelaku, misalnya uang Rp 200 ribu akan menjadi Rp 300 ribu dalam waktu 12 hari. Lalu investasi uang Rp 400 ribu menjadi Rp 500 ribu dalam 11 hari. Pesan promo tersebut pun dikirim kepada para korban melalui percakapan media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai contoh investasi sebagai judul Selasa pendek atau promo berikut nominal uangnya. Rp 200 dek Rp 300 sekitar 12 hari, Rp 400 ribu dek Rp 550 ribu sekitar 11 hari dan seterusnya," jelasnya.
"Status tersangka dikirim ke para korban investasi dan reseller yang semua digerakkan oleh tersangka," sambung Warsono.
Selama sekitar dua bulan berjalan, pelaku tidak bisa memenuhi keuntungan yang dijanjikan kepada korban. Ratusan korban pun melaporkan hal ini ke polisi karena merasa dirugikan.
"Dan tersangka tidak bisa memenuhi keuntungan yang dijanjikan sehingga para investasi merasa dirugikan," ucapnya.
Warsono mengatakan Y sempat mangkir saat akan diperiksa polisi. Pelaku akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jepara.
"Kemudian proses penangkapan penahanan tersangka ini, awalnya saudara dipanggil sebagai saksi, panggilan pertama bersangkutan tidak datang. Kemudian dikirimkan panggilan kedua, bersangkutan datang dengan didampingi pengacara. Setelah diperiksa sebagai saksi saudara Y kami tetapkan sebagai tersangka dan pemeriksaan sebagai tersangka. Tersangka kita tahan," terang dia.
Selengkapnya di halaman berikut..
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 16 saksi, yang terdiri dari empat orang sebagai reseller dan 12 orang korban. Empat reseller tersebut kini masih berstatus sebagai saksi.
"Masing-masing reseller memiliki pengikut yang menjadi korban di mana peran reseller penerus pesan dari tersangka yang mendapatkan keuntungan dari tersangka 10 sampai 50 persen. Total korban mencapai kurang 200-an orang," ungkapnya.
Warsono menyebut akibat dari investasi ini diperkirakan kerugian mencapai setengah miliar rupiah. Sejumlah barang bukti meliputi 13 struk bukti transfer hingga buku rekening diamankan polisi.
"Kerugian dari kasus ini, setelah melakukan pemeriksaan diketahui kerugian mencapai Rp 500 juta. Ada beberapa barang bukti yang kita telah dapati, 13 struk bukti transfer, HP, kemudian nomor HP, memory card, 3 buku rekening penampung, 163 rekening koran, 20 tangkapan layar status WA. Ini kita dapati," jelasnya.
Saat ini tersangka Y sudah mendekam di Mapolres Jepara. Tersangka terancam hukuman kurungan penjara empat tahun.
"Pasal 378 atau pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun kurungan penjara," ujar dia.